Empat Oknum Kades ‘Pemadat’, Terancam Dipecat
Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Masih ingat kasus empat oknum kepala desa [ kades ] di kabupaten Jember yang diduga kuat mengkonsumsi narkoba, beberapa minggu lalu?
Gegara diduga dolanan ‘bubuk surga’ tersebut, keempat
oknum kades yang dilantik pada 2019 silam itu terancam ngglundung atau lengser
dari jabatannya sebagai kepala desa.
Sekadar catatan kilas balik DIPLOMASINEWS.NET bahwa 4 [ empat ] oknum kades
yang ‘nyedot’ narkoba tersebut antara lain, HH [ Kades Glundengan, Wuluhan ], MM [ Kades Wonojati, Jenggawah ], MA [ Kades Tempurejo ] dan S [ Kades
Tamansari ].
Masih catatan media daring ini, ketika itu, ‘empat sekawan’ oknum kades yang diduga kuat makek barang haram tersebut akhirnya digelandang dengan paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim. Pasalnya, kasus narkoba jenis SS yang menjerat mereka tersebut berasal dari pelaku MM seberat 1,76 gram, sedangkan dari MA seberat 2,77 gram.
Dalam kasus sabu – sabu tersebut,
masih catatan media daring ini, keempat
oknum kades terjerat pasal 114 Ayat 1
dan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan/atau minimal 4
tahun.
Sementara itu, [ Plt ]
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [ DPMD ] Jember, Adi Wijaya
ketika di – confirm media daring ini, di ruang kerjanya, Senin, 21 Juni 2021 berucap bahwa kasus sabu – sabu yang menyeret 4 [ empat ] kades itu bisa mengancam jabatan mereka sabagai
orang nomor satu di desa masing – masing.
“Dan, tidak menutup
kemungkinan jabatan mereka akan digantikan oleh pelaksana harian atau Plh,” terang Adi.
Lanjutnya, jika memang
empat oknum kades itu terbukti keserimpet kasus sabu – sabu, dengan
sendirinya pihaknya akan mengajukan pelaksana harian. Dan, sesuai ketentuan, jabatan
Plh itu akan dijabat oleh sekretaris
desa [ sekdes ].
Di waktu terpisah, KBO
Satreskoba Polres Jember Ipda Edi Santoso, ketika di – confirm mengatakan bahwa hingga hari ini, kasus sabu – sabu yang
menyeret 4 [ empat ] oknum kades tersebut
masih ditangani Polres Jember.
“ Sekarang kasus tersebut
masih dalam tahap lidik,” terang Edi
memungkasi, Senin, 21 Juni 2021.
Onliner :
oma/hasan/faturrahman
Editor :
roy enhaer
Publisher : oma prilly