‘Meres’ Kepala Desa, Oknum Wartawan ‘Mlungker’ di Penjara

Courtesy : roy enhaer/diplomasinews.net 


DIPLOMASINEWS.NET_BONDOWOSO_Siapa menabur angin, cepat atau lambat akan menuai badai.

 

Unenunen atau kalimat bijak itu telah mendera seorang oknum wartawan [ HMB ] di Bondowoso yang kemendel, terlalu berani menabrak hukum dengan dugaan kuat beraksi ‘menodong’ Sunardi, kepala desa [ Kades ] Ampelan, Kecamatan Wringin, Bondowoso.

 

Catatan DIPLOMASINEWS,NET di lapangan bahwa peristiwa aksi pemerasan tersebut terjadi pada 15 Maret 2021, lalu. Dan, kasus pemerasan tersebut kini telah masuk proses persidangan di meja hijau.

 

Ketika media daring ini mengintip di persidangan perdana, Selasa, 05 Mei 2021, agenda yang digelar adalah pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa.  

 

Dan, persidangan yang digelar secara online tersebut dilaksanakan di tiga titik yang berbeda, yakni terdakwa oknum wartawan [ HMB ] berada di lapas kelas II B Bondowoso. Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Bondowoso dan ketiga saksi berada di ruang sidang kejaksaan. Sedangkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri [ PN ] Bondowoso.

 

Ketika dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum [ JPU ] Kejari Bondowoso, Romy telah membacakan runtutan dakwaan.  

 

Dalam dakwaannya, oknum kuli disket tersebut diduga kuat telah ‘meres’ Kades Ampelan dengan njaluk duit, atau meminta finansial.

 

Tak cukup sampai di situ, oknum ‘wartaben’ itu pun ngeden – ngedeni atau menakut – nakuti kades itu dengan akan mem – publish berita terkait pembangunan infrastruktur jalan yang didanai dari dana desa [ DD ].

 

Masih catatan media daring ini bahwa dalam persidangan tersebut terdakwa terlihat tidak didampingi penasihat hukumnya. Tetapi, JPU telah mengundanghadirkan 3 [ tiga ] orang saksi yakni, Sunardi [ kades Ampelan ], putri kades Sri Wulandari [ putri kades ], dan Arif Wicaksono [ Intelkam Polsek Wringin ].

 

Sidang yang digelar secara virtual tersebut, korban kades men – jelentreh – kan kronologinya dengan runtut dan detil di depan majelis. Jelentreh – nya, ketika itu dia memberikan duit kepada terdakwa senilai Rp 1 juta.

 

Lanjut kades, awalnya HMB meminta uang sebesar Rp 2,5 juta, tetapi hanya dikasih Rp 1 juta saja.

 

Di hadapan majelis hakim secara virtual, korban Sunardi menjelaskan kronologi detailnya, hingga dia memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa.

 

“Dan, uang itu saya serahkan di rumah anak saya, Sri Wulandari,” beber kades Sunardi di persidangan.

 

Bebernya lagi, saat itu perasaannya tidak menentu karena dia sebagai kades telah ditakut – takuti dengan penggunaan dana desa [ DD ] tahun anggaran 2020 yang terkait proyek kegiatan jalan desa.

 

Masih beber kades bahwa sebelum duit cash itu diserahkan kepada oknum wartawan tersebut, dirinya berinisiatif nelpon Arif Wicaksono dan wadul bahwa dirinya telah ‘diancam’ oleh terdakwa.

 

Sejurus kemudian, lanjut kades, bahwa intelkam polsek itu telah datang di rumahnya ketika oknum wartawan itu baru saja menerima uang hasil dugaan meres itu.

 

“Atas kedatangan Pak Arif, uang itu sempat dibuang oleh terdakwa HMB,” ucap kades Ampelan, itu.  

 

Sementara itu, saksi Sri Wulandari memberi keterangan dan membenarkan bahwa bapaknya memang bertemu dengan HMB di ruang tamu rumahnya.

 

Saksi lain, Arif Wicaksono juga mengatakan dengan tegas bahwa dia telah ngonangi HMB menerima duit senilai Rp 1 juta.

 

Lanjut Arif bahwa ketika dirinya datang di rumah kades, dengan sigap cepat mengamankan HMB. 


“Setelah saya datang, uang itu dibuangnya. Omongannya pun tak jelas,” terang Arif.

 

Akhirnya, dalam persidangan itu giliran terdakwa oknum wartawan tersebut untuk diperiksa. Saat itu, wajah terdakwa tergambar penuh penyesalan dan kemudian minta maaf kepada korban.

 

Dangan wajah penuh penyesalan terdakwa oknum wartawan tersebut telah njaluk sepuro, meminta maaf atas aksinya kepada korban.

 

“Semua yang saya lakukan itu atas niat sendiri. Maafkan saya,” ucapnya di ruang meja hijau itu.

 

Dan, sidang kasus ‘pemalakan’ yang dilakoni oknum wartawan terhadap kades itu pun akhirnya ditunda.

 

Onliner    : oma/faturrahman

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 5703413794563382916

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item