‘Meres’ Kepala Desa, Oknum Wartawan ‘Mlungker’ di Penjara
Unen
– unen atau kalimat bijak itu telah
mendera seorang oknum wartawan [ HMB ] di Bondowoso yang kemendel, terlalu berani menabrak hukum dengan dugaan kuat beraksi ‘menodong’
Sunardi, kepala desa [ Kades ] Ampelan, Kecamatan
Wringin, Bondowoso.
Catatan DIPLOMASINEWS,NET di lapangan bahwa peristiwa aksi
pemerasan tersebut terjadi pada 15 Maret 2021, lalu. Dan, kasus pemerasan
tersebut kini telah masuk proses persidangan di meja hijau.
Ketika media daring
ini mengintip di persidangan perdana, Selasa, 05 Mei 2021, agenda yang digelar
adalah pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Dan, persidangan yang digelar secara online tersebut dilaksanakan di tiga titik yang berbeda, yakni
terdakwa oknum wartawan [ HMB ] berada di lapas kelas II B Bondowoso. Jaksa
Penuntut Umum [ JPU ] Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Bondowoso dan ketiga saksi berada
di ruang sidang kejaksaan. Sedangkan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan
Negeri [ PN ] Bondowoso.
Ketika dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum [ JPU
] Kejari Bondowoso, Romy telah membacakan runtutan dakwaan.
Dalam dakwaannya, oknum kuli disket
tersebut diduga kuat telah ‘meres’ Kades
Ampelan dengan njaluk duit, atau meminta finansial.
Tak cukup sampai di situ, oknum ‘wartaben’ itu pun ngeden –
ngedeni atau menakut – nakuti kades itu dengan akan mem – publish berita terkait pembangunan infrastruktur jalan yang didanai
dari dana desa [ DD ].
Masih catatan media daring ini bahwa dalam persidangan tersebut terdakwa
terlihat tidak didampingi penasihat hukumnya. Tetapi, JPU telah
mengundanghadirkan 3 [ tiga ] orang saksi yakni, Sunardi [ kades
Ampelan ], putri kades Sri Wulandari [ putri kades ], dan Arif Wicaksono [ Intelkam
Polsek Wringin ].
Sidang yang digelar secara virtual
tersebut, korban kades men – jelentreh
– kan kronologinya dengan runtut dan detil di depan majelis. Jelentreh – nya, ketika itu dia memberikan
duit kepada terdakwa senilai Rp 1 juta.
Lanjut kades, awalnya HMB
meminta uang sebesar Rp 2,5 juta, tetapi hanya dikasih Rp 1 juta saja.
Di hadapan majelis hakim secara virtual, korban Sunardi
menjelaskan kronologi detailnya, hingga dia memberikan uang sebesar Rp 1 juta
kepada terdakwa.
“Dan, uang itu saya serahkan di rumah anak saya, Sri Wulandari,”
beber kades Sunardi di persidangan.
Bebernya lagi, saat itu perasaannya tidak menentu karena dia
sebagai kades telah ditakut – takuti
dengan penggunaan dana desa [ DD ] tahun anggaran 2020 yang terkait proyek
kegiatan jalan desa.
Masih beber kades
bahwa sebelum duit cash itu
diserahkan kepada oknum wartawan tersebut, dirinya berinisiatif nelpon Arif Wicaksono dan wadul bahwa dirinya telah ‘diancam’ oleh
terdakwa.
Sejurus kemudian, lanjut kades,
bahwa intelkam polsek itu telah datang di rumahnya ketika oknum wartawan itu
baru saja menerima uang hasil dugaan meres
itu.
“Atas kedatangan Pak Arif, uang itu sempat dibuang oleh terdakwa
HMB,” ucap kades Ampelan, itu.
Sementara itu, saksi Sri Wulandari memberi keterangan dan
membenarkan bahwa bapaknya memang bertemu dengan HMB di ruang tamu rumahnya.
Saksi lain, Arif Wicaksono juga mengatakan dengan tegas bahwa dia
telah ngonangi HMB menerima duit
senilai Rp 1 juta.
Lanjut Arif bahwa ketika dirinya datang di rumah kades, dengan sigap cepat mengamankan HMB.
“Setelah saya datang, uang itu dibuangnya. Omongannya pun tak jelas,”
terang Arif.
Akhirnya, dalam persidangan itu giliran terdakwa oknum wartawan
tersebut untuk diperiksa. Saat itu, wajah terdakwa tergambar penuh penyesalan
dan kemudian minta maaf kepada korban.
Dangan wajah penuh penyesalan terdakwa oknum wartawan tersebut
telah njaluk sepuro, meminta maaf atas aksinya kepada korban.
“Semua yang saya lakukan itu atas niat sendiri. Maafkan saya,”
ucapnya di ruang meja hijau itu.
Dan, sidang kasus ‘pemalakan’ yang dilakoni oknum wartawan terhadap
kades itu pun akhirnya ditunda.
Onliner : oma/faturrahman
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly