Gelar Pesta Alkohol, Diciduk Polisi dan Diborgol
Ilustrasi : jibien/roy enhaer/diplomasinews.net |
DIPLOMASINEWS.NET_MAYANG_JEMBER_Sejumlah enam orang telah menggelar pesta minuman keras [ miras ] di wilayah Mayang, Jember, Jawa Timur, Sabtu, 29 Mei 2021. Gegara pesta ‘banyu Londo’ tersebut kemudian berakhir dengan aksi pengeroyokan.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan
bahwa keenam ‘pendekar mabuk’ tersebut dikenali bernama, P, AW, dan HR, semuanya warga Mumbulsari. Sedangkan RA dan KA
tercatat warga Mayang. Dan, satu orang lainnya kini masih diburu aparat dan
ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [ DPO ].
Masih catatan media daring
ini, bahwa para ‘pengabdi’ alkohol itu diciduk aparat lantaran melakukan aksi
pengeroyokan usai pesta miras itu digelar. Dan, korbannya adalah Imam dan
Prayogi. Keduanya warga Desa Seputih, Mayang, Jember.
Dan, akibat aksi pengeroyokan tersebut satu orang korban menderita
luka memar di tubuhnya. Satu korban lagi mengalami gegar otak [ GO ] ringan dan
kini tengah menjalani opname di rumah
sakit.
Sementara itu, Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, ketika di –
confirm media daring ini mengiyakan bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi pesta
miras yang berakhir dengan aksi
pengeroyokan.
Lanjutnya, bahwa sebelum terjadi aksi penganiayaan, keenam
tersangka tersebut telah menggelar pesta miras. Dan, tak menunggu waktu lama akhirnya
pihaknya berhasil menangkap 5 [ lima ] orang tersangka. Dan, satu tersangka lagi
masih diuber aparat dan ditetapkan sebagai
DPO.
“Dan, akibat aksinya, mereka [ 6 pelaku ] tersebut dijerat
dengan pasal 170 ayat 1 dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman
hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkas orang nomor satu Mapolsek Mayang,
Jember, itu.
Onliners : oma/raharjo
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly