‘Gagahi’ Keponakan Sendiri, Oknum Dosen Jebloskan ke Bui
Kini, akhirnya oknum dosen Unej [ RH ]
tersebut telah ‘dikerangkeng’ dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor [
Polres ] Jember, Jawa Timur.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa kini tersangka oknum
dosen tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 05
Mei 2021, malam.
Masih catatan media daring
ini bahwa aksi hoho hihe atau pencabulan kali pertama yang
dilakoni RH terhadap korban yang masih ‘ponakane dewe’ itu pada akhir 2020,
lalu. Saat itu, korban sempat me – record
atau merekam pembicaraanya dengan tersangka.
kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir 2020. RH kembali
melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021 dan korban sempat merekam
pembicaraannya dengan tersangka.
Sementara itu, Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika,
ketika di – confirm media daring ini di ruang kerjanya mengiyakan
atas penahanan tersangka RH.
Lanjut Kadek, bahwa saat peristiwa asusila tersebut, Ibu korban telah
melaporkan ke pihaknya pada akhir Maret 2021 dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan
atas sejumlah saksi, bahkan saksi ahli pun juga diundanghadirkan.
“Dan, kini pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan, kok,” jelas Wakapolres Jember itu.
Jelasnya lagi, bahwa proses penahanan tersangka tersebut dilakukan
setelah penyidikan serta terlengkapinya administrasi dan sejumlah alat bukti seperti
hand phone yang digunakan korban untuk merekam pembicaraan sekaligus pakaian
yang digunakan korban saat kejadian itu pun ikut disita.
Masih lanjut Kadek bahwa korban tersebut masih usia kanak –
kanak berusia 16 tahun. Dan, peristiwa asusila itu dilakoni teukan sangka nang
omahe dewe, di rumahnya sendiri, pasalnya korban masih ada hubungan kerabat,
yaitu keponakannya sendiri.
“Korban masih keponakan tersangka sendiri,” terangnya.
Lebih jauh Kadek menjelaskan bahwa
modus operandi kejahatannya dengan ethok – ethok, berpura –
pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara korban.
“Akhirnya, dalih tersebut digunakan tersangka untuk melakukan aksi
asusila pelecehan terhadap korban yang masih keponakannya itu,” jelasnya.
Kalimat pungkas Kadek bahwa tersangka RH dijerat pasal 82 ayat 1
dan ayat 2 jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Masih ucapnya, bahwa tentang ancaman hukumannya adalah 15 tahun
penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun.
“Pasalnya, korban tersebut merupakan anak asuhnya sendiri,” pungkas
Kadek Ary Mahardika.
Onliner : oma/raharjo
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly