‘Gagahi’ Keponakan Sendiri, Oknum Dosen Jebloskan ke Bui

Courtesy : peerjeer/roy


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Masih ingat kasus pelecehan seksual oknum dosen Universitas Negeri Jember [ Unej ] yang menggagahi keponakannya sendiri beberapa waktu lalu itu?

 

Kini, akhirnya oknum dosen Unej [ RH ] tersebut telah ‘dikerangkeng’ dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor [ Polres ] Jember, Jawa Timur.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa kini tersangka oknum dosen tersebut sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 05 Mei 2021, malam.

 

Masih catatan media daring ini bahwa aksi hoho hihe atau pencabulan kali pertama yang dilakoni RH terhadap korban yang masih ‘ponakane dewe’ itu pada akhir 2020, lalu. Saat itu, korban sempat me – record atau merekam pembicaraanya dengan tersangka.  

 

kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir 2020. RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021 dan korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.

 

Sementara itu, Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, ketika di – confirm media daring ini di ruang kerjanya mengiyakan atas penahanan tersangka RH.

 

Lanjut Kadek, bahwa saat peristiwa asusila tersebut, Ibu korban telah melaporkan ke pihaknya pada akhir Maret 2021 dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi, bahkan saksi ahli pun juga diundanghadirkan.

 

“Dan, kini pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan, kok,” jelas Wakapolres Jember itu.

 

Jelasnya lagi, bahwa proses penahanan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidikan serta terlengkapinya administrasi dan sejumlah alat bukti seperti hand phone yang digunakan korban untuk merekam pembicaraan sekaligus pakaian yang digunakan korban saat kejadian itu pun ikut disita.

 

Masih lanjut Kadek bahwa korban tersebut masih usia kanak – kanak berusia 16 tahun. Dan, peristiwa asusila itu dilakoni teukan sangka nang omahe dewe, di rumahnya sendiri, pasalnya korban masih ada hubungan kerabat, yaitu keponakannya sendiri.

 

“Korban masih keponakan tersangka sendiri,” terangnya.

 

Lebih jauh Kadek menjelaskan bahwa

modus operandi kejahatannya dengan ethokethok, berpura – pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara korban.

 

“Akhirnya, dalih tersebut digunakan tersangka untuk melakukan aksi asusila pelecehan terhadap korban yang masih keponakannya itu,” jelasnya.

 

Kalimat pungkas Kadek bahwa tersangka RH dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Masih ucapnya, bahwa tentang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun.

 

“Pasalnya, korban tersebut merupakan anak asuhnya sendiri,” pungkas Kadek Ary Mahardika.

 

Onliner    : oma/raharjo

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 1399222933072309226

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item