‘Diiming – imingi’ Masuk Akademi Polisi, Anak Kepala Desa ‘Dikibuli’

Courtesy : police academy/roy enhaer/diplomasinews.net


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Hidup jika sedang apes tentu tak bisa dihindari dan dielakkan. Dan, peristiwa  apes itu kini tengah dialami M Sholeh, kepala desa [ Kades ] Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Jumat, 28 Mei 2021.  

 

Catatan yang dicatat DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa kades M Sholeh tersebut telah bernasib sial lantaran diplekotho atau ditipu mentah – mentah oleh dua lelaki, yakni  FR, 40 tahun, warga Kauman, Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember. Dan, satu lelaki lagi yang ngapusi adalah AR, 50 tahun, dan tercatat warga Krajan, Kecamatan Kencong, Jember.

 

Kini, pelaku dua lelaki tersebut telah berhasil dicengkiwing personel Polsek Wuluhan Jember.

 

Masih catatan media daring ini bahwa dua pelaku yang beraksi tipu – tipu itu bermodus mengiming – imingi korban [ kades ] dengan janji akan meluluskan anak dari M Sholeh, kades Lojejer tersebut untuk bisa masuk ke Taruni Akpol. Tak hanya itu, dua orang pelaku itu juga menjanjikan bahwa anak ‘Pak Lurah’ tersebut akan dijadikan Komisaris di perusahaan PT Imasco Semen Puger.

 

Sementara itu, Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika ketika di – confirm DIPLOMASINEWS.NET di ruang kerjanya, Jumat, 28 Mei 2021 berucap bahwa kasus tersebut sesungguhnya terjadi pada 27 April 2021, lalu.

 

Saat itu korban kades M Sholeh melaporkan ke Mapolsek Wuluhan atas dirinya yang ditipu oleh dua pelaku, yakni AR dan FR.

 

Masih ucap Kadek bahwa ketika laporan itu dikembangkan lidik – nya, akhirnya kedua pelaku tersebut ditangkap.   

 

Kemudian, masih ucap Kadek bahwa korban [ kades Lojejer ] oleh tersangka FR agar mentransfer sejumlah uang.

 

“Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai senilai Rp 4,7 miliar,” terangnya.

 

Masih ucap wakapolres Jember, kini pihaknya telah mengamankan kedua pelaku sekaligus bersama barang bukti [ barbuk ] berupa buka tabungan, ATM, dan senapan angin.

 

Ucap pungkasnya, bahwa atas aksi kriminalnya, kedua pelaku itu bisa dijerat pasal 378 subsider 372 jo 55, 56 KUHP.

 

“Ancaman hukumannya 4 [ empat ] tahun penjara,” pungkasnya.

 

Onliners  : oma/raharjo

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 8568768756563088418

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item