‘Diiming – imingi’ Masuk Akademi Polisi, Anak Kepala Desa ‘Dikibuli’
Courtesy : police academy/roy enhaer/diplomasinews.net |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Hidup jika sedang apes tentu tak bisa dihindari dan dielakkan. Dan, peristiwa apes itu kini tengah dialami M Sholeh, kepala desa [ Kades ] Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Jumat, 28 Mei 2021.
Catatan yang dicatat DIPLOMASINEWS.NET di lapangan
bahwa kades M Sholeh tersebut telah bernasib sial lantaran diplekotho atau ditipu mentah – mentah oleh dua lelaki, yakni FR, 40 tahun, warga Kauman, Tanggul
Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember. Dan, satu lelaki lagi yang ngapusi adalah AR, 50 tahun, dan tercatat
warga Krajan, Kecamatan Kencong, Jember.
Kini, pelaku dua lelaki tersebut telah berhasil dicengkiwing personel Polsek Wuluhan
Jember.
Masih catatan media daring ini bahwa dua pelaku yang beraksi
tipu – tipu itu bermodus mengiming – imingi korban [ kades ] dengan janji akan
meluluskan anak dari M Sholeh, kades
Lojejer tersebut untuk bisa masuk ke Taruni Akpol. Tak hanya itu, dua orang
pelaku itu juga menjanjikan bahwa anak ‘Pak Lurah’ tersebut akan dijadikan
Komisaris di perusahaan PT Imasco Semen Puger.
Sementara itu, Wakapolres Jember,
Kompol Kadek Ary Mahardika ketika di – confirm
DIPLOMASINEWS.NET di ruang kerjanya, Jumat, 28 Mei 2021 berucap bahwa kasus
tersebut sesungguhnya terjadi pada 27 April 2021, lalu.
Saat itu korban kades M Sholeh melaporkan ke Mapolsek Wuluhan atas dirinya yang
ditipu oleh dua pelaku, yakni AR dan FR.
Masih ucap Kadek bahwa ketika laporan
itu dikembangkan lidik – nya,
akhirnya kedua pelaku tersebut ditangkap.
Kemudian, masih ucap Kadek bahwa korban
[ kades Lojejer ] oleh tersangka FR
agar mentransfer sejumlah uang.
“Akibat kasus tersebut, korban
mengalami kerugian materiil berupa uang tunai senilai Rp 4,7 miliar,”
terangnya.
Masih ucap wakapolres Jember, kini pihaknya
telah mengamankan kedua pelaku sekaligus bersama barang bukti [ barbuk ] berupa
buka tabungan, ATM, dan senapan angin.
Ucap pungkasnya, bahwa atas aksi
kriminalnya, kedua pelaku itu bisa dijerat pasal 378 subsider 372 jo 55, 56
KUHP.
“Ancaman hukumannya 4 [ empat ] tahun
penjara,” pungkasnya.
Onliners : oma/raharjo
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly