Perempuan ‘Dicengkiwing’ Polisi, Jual Pil Koplo ‘Rasa’ Kopi
Catatan DIPLOMASINEWS.NET
di lapangan bahwa perempuan bertato berusia 22 tahun, tercatat sebagai warga
Dusun Krajan, Ambulu, Jember.
Dan, atas aksinya itu,
dia dicengkiwing aparat Polsek
Sukorambi ketika tengah dodolan kopi
di warung kopinya, di Jalan Kotta Blater, Ambulu, Jember, Sabtu, 17 April 2021,
malam.
Sebelum Polsek Sukorambi membekuk
perempuan penjaja kopi dan pil koplo tersebut, aparat telah lebih dulu mengamankan
DM, lelaki 26 tahun, warga Desa Tegalsari, Ambulu.
Lelaki itu ditekuk aparat
ketika teler berat akibat nguntal pil koplo di salah satu warung di
Desa Jubung, Sukorambi, Jember.
Masih catatan media daring ini, akhirnya polisi
mengembangkan kasus ‘kopi rasa koplo’ tersebut. Hasilnya, polisi telah berhasil
meringkus empat pelaku.
Berdasarkan pengakuan
para pelaku ternyata ‘pil saiton’ tersebut berasal dari SSW, perempuan bertato
penjaja kopi.
Hebatnya, ternyata SSW,
perempuan penjaja kopi itu merupakan ‘ketua umum’ dari komplotan pengedar pil koplo
di wilayah Jember Selatan. Ironisnya, ternyata costumer atau pelanggan okerbaya
itu adalah kalangan pelajar.
Tak hanya itu, SSW pun
memiliki tiga anak buah, yakni WF, 18 tahun, warga Wuluhan, MZ, 17 tahun, warga
Wuluhan, dan RI, 18 tahun, warga Ambulu.
Di depan aparat, SSW
mengaku bahwa niatnya dodolan pil koplo itu lantaran tergiur keuntungan yang
besar. Dan, dalam per kalengnya, bisa meraup laba Rp 500 ribuan.
“Hasil jualan pil itu
cukup lumayan. Kulakan 500 ribu untungnya
bisa 500 ribu rupiah,” kata SSW polos di depan polisi.
Sementara itu, Kapolsek
Sukorambi, Iptu Sigit Budiono ketika di – confirm
media daring ini di ruangannya
mengatakan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196
Sub Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
“Para pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Sigit Budiono, Sabtu, 17 April 2021.
Onliner :
oma/faturahman
Editor :
roy enhaer
Publisher : oma prilly