Perempuan ‘Dicengkiwing’ Polisi, Jual Pil Koplo ‘Rasa’ Kopi

Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Sebut saja namanya, SSW. Perempuan tersebut berprofesi ganda, yakni di samping penjual kopi, dia juga penjaja pil koplo.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa perempuan bertato berusia 22 tahun, tercatat sebagai warga Dusun Krajan, Ambulu, Jember.

 

Dan, atas aksinya itu, dia dicengkiwing aparat Polsek Sukorambi ketika tengah dodolan kopi di warung kopinya, di Jalan Kotta Blater, Ambulu, Jember, Sabtu, 17 April 2021, malam.  

 

Sebelum Polsek Sukorambi membekuk perempuan penjaja kopi dan pil koplo tersebut, aparat telah lebih dulu mengamankan DM, lelaki 26 tahun, warga Desa Tegalsari, Ambulu.

 

Lelaki itu ditekuk aparat ketika teler berat akibat nguntal pil koplo di salah satu warung di Desa Jubung, Sukorambi, Jember.

 

Masih catatan media daring ini, akhirnya polisi mengembangkan kasus ‘kopi rasa koplo’ tersebut. Hasilnya, polisi telah berhasil meringkus empat pelaku.

 

Berdasarkan pengakuan para pelaku ternyata ‘pil saiton’ tersebut berasal dari SSW, perempuan bertato penjaja kopi.   

 

Hebatnya, ternyata SSW, perempuan penjaja kopi itu merupakan ‘ketua umum’ dari komplotan pengedar pil koplo di wilayah Jember Selatan. Ironisnya, ternyata costumer atau pelanggan okerbaya itu adalah kalangan pelajar.

 

Tak hanya itu, SSW pun memiliki tiga anak buah, yakni WF, 18 tahun, warga Wuluhan, MZ, 17 tahun, warga Wuluhan, dan RI, 18 tahun, warga Ambulu.

 

Di depan aparat, SSW mengaku bahwa niatnya dodolan pil koplo itu lantaran tergiur keuntungan yang besar. Dan, dalam per kalengnya, bisa meraup laba Rp 500 ribuan.

 

“Hasil jualan pil itu cukup lumayan. Kulakan 500 ribu untungnya bisa 500 ribu rupiah,” kata SSW polos di depan polisi.

 

Sementara itu, Kapolsek Sukorambi, Iptu Sigit Budiono ketika di – confirm media daring ini di ruangannya mengatakan bahwa akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

 

“Para pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Sigit Budiono, Sabtu, 17 April 2021.

 

Onliner    : oma/faturahman

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 2697879127076557066

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item