Tak Bisa Berkelit, Transaksi Sabu di Depan Masjid
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Barang bukti [ barbuk ] berupa sabu seberat 130 gram yang dibawa pelaku berinisial AR, itu telah terendus polisi. AR yang beraksi sebagai pengedar tersebut dicengkiwing aparat ketika tengah bertransaksi ‘bubuk setan’ di depan masjid di kawasan Desa Wirowongso, Ajung, Jember, Jawa Timur, Senin, 22 Maret 2021.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa ketika itu pelaku telah
janjian dengan pembeli tepat di depan
masjid. Saat itu juga, aksi pelaku telah diendus oleh tim Satresnarkoba Polres
Jember.
Masih catatan media daring
ini bahwa saat itu pengedar sabu tersebut tak bisa berkelit. Pasalnya, di dalam
tasnya berhasil ditemukan barang bukti [ BB ].
Pelaku tak bisa berkelit saat ditemukan barang bukti di dalam
tasnya. Kemudian pelaku digelandang ke rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan.
Ketika digeledah di rumahnya di kawasan Perumahan Taman Gading,
Jember, itu polisi kembali mendapatkan sejumlah paket sabu yang didelikne atau disimpan dalam kulkas.
Atas aksi dodolan sabu
tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk ditahan di Mapolres
Jember dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hingga 20
tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan sabu itu dari
pemasok luar kota yang kini masih dikejar," pungkas Kasat Resnarkoba
Polres Jember AKP Dika Hadian, ketika di – confirm
DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, Senin, 22 Maret 2021.
Onliner : hasan/harjo
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly