Mantan Kepala Desa ‘Nyendekne’ Mobil Desa
DIPLOMASINEWS.NET_SEMBORO_JEMBER_Kepepet, endas mumet kemudian nekat. Ungkapan itu barangkali pas jika dialamatkan kepada NRM, mantan kepala desa [ Kades ] Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur.
Pasalnya, mantan kades
periode 2014 – 2019 tersebut kini telah melungker
di balik gelap dan pengapnya terali besi di Mapolsek Semboro.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa kepala desa dongkol itu
diduga kuat telah menggelapkan BPKB dan uang perpanjangan pajak inventaris
mobil desa.
Dan, aksi penggelapan itu ‘dibongkar’ kemudian dilaporkan oleh Sumaryono,
yang kini sebagai kepala desa Pondokdalem.
Ketika ditemui media online
ini, kades Sumaryono mengatakan bahwa kasus penggelapan tersebut terendus dan
terungkap pada 17 Desember 2019, lalu. Saat itu, kades Pondokdalem itu tengah cek – ricek inventaris dan surat
kendaraan milik desa. Ternyata, mobil Isuzu Panther bernopol N 1258 RF milik
desa itu BPKB nya tidak ada di dalam brankas.
Masih ucap kades
Sumaryanto, saat itu juga seluruh perangkat desa dipanggil dan dikumpulkan. Dan,
hasilnya bahwa BPKB mobil desa tersebut ternyata digembol mantan kades NRM.
“Tak hanya itu, mantan kades
NRM itu juga membawa uang Rp. 3 juta dengan dalih untuk perpanjang pajak
kendaraan. Ternyata STNK itu tidak pernah diperpanjang,” terang kades Pondokdalem, Sumaryono, Selasa, 03
November 2020.
Masih terang Sumaryono, ternyata keberadaan BPKB mobil desa tersebut oleh NRM
telah disendekne, dijaminkan ke salah
satu koperasi di wilayah Balung sejak Februari 2016, lalu. Dan, telah cair
sebesar Rp.15 juta.
“Kami akhirnya memilih untuk melaporkan aksi penggelapan itu ke
Polsek Semboro,” pungkas kades
Pondokdalem itu ketika memungkasi wawancaranya dengan media online ini.
Atas laporan tersebut akhirnya mantan kades NRM dicengkiwing aparat dan kemudian
ditetapkan sebagai tersangka.
Di tempat terpisah, Kapolsek Semboro Iptu Facthur Rahman, ketika
ditemui media online ini membenarkan aksi penangkapan tersebut. Dan, kini pihaknya
tengah mendalami kasus yang dilakoni oleh mantan kades itu dan sekaligus mencari
tahu lebih lanjut kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.
“Kasus itu akan kami kembangkan terus. Dan, jika ada pihak –
pihak lain yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucap
kapolsek Semboro, itu.
Onliner : roy enhaer/abdul
azis
Publisher : oma prilly