Edarkan ‘Okerbaya’, Diciduk Polisi di Jalan Raya
DIPLOMASINEWS.NET_GUMUKMAS_JEMBER_Pada Senin, 02 Nopember 2020, jajaran Polsek Semboro ‘menyiduk’ GLL, 26 tahun, warga Dusun Kemukuh, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur. Pasalnya, lelaki tersebut diduga kuat sebagai pengedar obat keras berbahaya [ okerbaya ].
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa pelaku diciduk
petugas saat bertransaksi di pinggir jalan di kawasan Dusun Beteng, Desa
Sidomekar, Semboro, Jember, pada Senin, 02 November 2020, petang hari.
Saat itu, petugas mengamankan barang bukti [ BB ] dari tangan
pelaku berupa, obat Trihexyphenidyl
atau trex berlogo Y, sebanyak 950 butir, sebuah handphone yang berisi SMS pesanan barang
haram, itu.
Sementara itu, kapolsek Semboro, Iptu Facthur Rahman ketika
ditemui media online ini
mengatakan bahwa pelaku okerbaya
tersebut menjalani bisnis haramnya baru beberapa bulan saja karena alasan
ekonomi.
Lanjut Kapolsek Semboro, itu bahwa pelaku bisnis 'pil setan' itu masih didalami atas
kemungkinan menjual obat haram itu ke kalangan pelajar.
“Kami akan tetap menyelidiki kemungkinan di balik itu. Apakah ada pihak sebagai supplier barang
berbahaya, itu,” pungkas Kapolsek Semboro, Iptu Facthur Rahman, itu ketika
ditemui media online ini, Senin, 02 November
2020.
Onliner : roy/azis/azizah
Publisher : oma prilly