Edarkan ‘Okerbaya’, Diciduk Polisi di Jalan Raya



DIPLOMASINEWS.NET_GUMUKMAS_JEMBER_Pada Senin, 02 Nopember 2020, jajaran Polsek Semboro ‘menyiduk’ GLL, 26 tahun, warga Dusun Kemukuh, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur. Pasalnya, lelaki tersebut diduga kuat sebagai pengedar obat keras berbahaya [ okerbaya ].

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa pelaku diciduk petugas saat bertransaksi di pinggir jalan di kawasan Dusun Beteng, Desa Sidomekar, Semboro, Jember, pada Senin, 02 November 2020, petang hari.

 

Saat itu, petugas mengamankan barang bukti [ BB ] dari tangan pelaku berupa, obat Trihexyphenidyl atau trex berlogo Y, sebanyak 950 butir, sebuah handphone yang berisi SMS pesanan barang haram, itu.

 

Sementara itu, kapolsek Semboro, Iptu Facthur Rahman ketika ditemui media online ini mengatakan bahwa pelaku okerbaya tersebut menjalani bisnis haramnya baru beberapa bulan saja karena alasan ekonomi.

 

Lanjut Kapolsek Semboro, itu bahwa pelaku bisnis 'pil setan' itu masih didalami atas kemungkinan menjual obat haram itu ke kalangan pelajar.

 

“Kami akan tetap menyelidiki kemungkinan di balik itu. Apakah ada pihak sebagai supplier barang berbahaya, itu,” pungkas Kapolsek Semboro, Iptu Facthur Rahman, itu ketika ditemui media online ini, Senin, 02 November 2020.

 

Onliner     : roy/azis/azizah

Publisher  : oma prilly


Related

Cover Story 4819175066935395889

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item