Tujuh Lelaki Berotak ‘Hewan’, Cabuli Gadis hingga Hamil Satu Bulan



DIPLOMASINEWS.NET_JENGGAWAH_JEMBER_Peristiwa asusila yang terjadi di Jember itu kurang lebih sekitar satu bulan lalu. Tepatnya di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET di tempat kejadian perkara [ TKP ], bahwa sekira sebulan lalu seorang gadis yang masih duduk di bangku salah satu SMK kota tersebut telah disetubuhi oleh 7 [ tujuh ] lelaki yang berakhir dengan kebuntingan. Dan, kini usia kehamilan gadis ‘apes’ itu sudah menginjak satu bulan.

 

Aksi amoral yang dilakoni oleh tujuh lelaki tersebut terjadi di Desa Kemuningsari. Di tiga lokasi dan di kesempatan yang berbeda.

 

Masih catatan media online ini bahwa aksi pencabulan pertama di lakukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020, sekira pukul 23.00 WIB.

 

Pencabulan episode ke dua ‘digarap’ di rumah BH sekira pukul 23.00 WIB pada 5 September 2020 dan pelakunya adalah tiga lelaki bejat, yaitu LT, ER, dan BH.

 

Selanjutnya, pencabulan seri ke tiga ‘diservis’ di areal persawahan di desa tersebut sekira 24.00 WIB pada 19 September 2020. Sedangkan pelakunya adalah lelaki bermoral binatang, yakni DY dan TH.

 

Kemudian, pencabulan ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut. Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.

 

Dan, aksi amoral tersebut modusnya bahwa korban diajak mlakumlaku atau berputar – putar kemudian digiring ke dalam rumah pelaku.

 

Modus dari pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah pelaku, dan di tempat itu korban diminumi miras hingga teler dan episode berikutnya, korban dicabuli.

 

Sementara itu, Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf, ketika ditemui media online ini mengatakan bahwa tujuh lelaki yang menggagahi korban adalah semuanya warga Desa Kemuningsari.  

 

Lanjut kapolsek, bahwa enam lelaki yang diduga pelaku pencabulan siswi SMK tersebut kini telah berhasil ‘dicengkiwing’ pihak polsek Jenggawah. Sedang satu pelaku hingga kini masih berstatus buron atau daftar pencarian orang [ DPO ].   

 

“Para pelaku asusila itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur”, ucap AKP Ma’ruf kepada media online ini, Jumat, 23 Oktober 2020.  

 

Masih ucap kapolsek Jenggawah, bahwa satu pelaku yang masih buron tersebut kini masih dalam pencarian.

 

Pungkasnya, bahwa aksi amoral yang dilakukan tujuh lelaki menclek itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Onliner     : roy enhaer

Publisher  : oma prilly

Related

Cover Story 4925988866246994330

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item