Tujuh Lelaki Berotak ‘Hewan’, Cabuli Gadis hingga Hamil Satu Bulan
DIPLOMASINEWS.NET_JENGGAWAH_JEMBER_Peristiwa asusila yang terjadi di Jember itu kurang lebih sekitar satu bulan lalu. Tepatnya di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET
di tempat kejadian perkara [ TKP ], bahwa sekira sebulan lalu seorang gadis
yang masih duduk di bangku salah satu SMK kota tersebut telah disetubuhi oleh 7
[ tujuh ] lelaki yang berakhir dengan kebuntingan. Dan, kini usia kehamilan
gadis ‘apes’ itu sudah menginjak satu bulan.
Aksi amoral yang
dilakoni oleh tujuh lelaki tersebut terjadi di Desa Kemuningsari. Di tiga lokasi
dan di kesempatan yang berbeda.
Masih catatan media online ini bahwa aksi pencabulan pertama
di lakukan oleh AR dan HL di rumahnya pada 29 Agustus 2020, sekira pukul 23.00
WIB.
Pencabulan episode
ke dua ‘digarap’ di rumah BH sekira pukul 23.00 WIB pada 5 September 2020 dan
pelakunya adalah tiga lelaki bejat, yaitu LT, ER, dan BH.
Selanjutnya,
pencabulan seri ke tiga ‘diservis’ di areal persawahan di desa tersebut sekira
24.00 WIB pada 19 September 2020. Sedangkan pelakunya adalah lelaki bermoral
binatang, yakni DY dan TH.
Kemudian, pencabulan
ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal
persawahan desa tersebut. Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.
Dan, aksi amoral
tersebut modusnya bahwa korban diajak mlaku
– mlaku atau berputar – putar kemudian
digiring ke dalam rumah pelaku.
Modus dari
pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah
pelaku, dan di tempat itu korban diminumi miras
hingga teler dan episode berikutnya,
korban dicabuli.
Sementara itu, Kapolsek
Jenggawah AKP Ma’ruf, ketika ditemui media online
ini mengatakan bahwa tujuh lelaki yang menggagahi korban adalah semuanya warga
Desa Kemuningsari.
Lanjut kapolsek,
bahwa enam lelaki yang diduga pelaku pencabulan siswi SMK tersebut kini telah berhasil
‘dicengkiwing’ pihak polsek Jenggawah. Sedang satu pelaku hingga kini masih
berstatus buron atau daftar pencarian orang [ DPO ].
“Para pelaku asusila
itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur”, ucap AKP
Ma’ruf kepada media online ini,
Jumat, 23 Oktober 2020.
Masih ucap kapolsek
Jenggawah, bahwa satu pelaku yang masih buron tersebut kini masih dalam
pencarian.
Pungkasnya, bahwa aksi
amoral yang dilakukan tujuh lelaki menclek
itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Onliner : roy enhaer
Publisher : oma prilly