‘Kemplang’ Dana Desa, Oknum Kades ‘Melungker’ di Penjara

Ilustrasi 


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Adalah AH, mantan oknum Kades Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, periode 2013-2018, tersebut telah ‘keserimpet’ hukum. Karena aksinya, sejak 2 Juli lalu, ia telah ‘pindah kos’ di Lembaga Pemasyarakatan [ Lapas ] Kelas II A Jember.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET dari berbagai sumber bahwa lelaki kelahiran 1969 itu diduga telah ‘ngentit’ Dana Desa [ DD ] Desa Sumbersalak tahun anggaran 2018.

 

Masih catatan media online ini bahwa sebelumnya pihak inspektorat telah menghitung ada kerugian duit negara yang ‘dikemplang’ hingga menyodok angka miliaran rupiah atas DD tahun anggaran 2018 di lembaga desa tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Seksi [ Kasi ] Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET di ruangnya mengatakan bahwa AH segera disidangkan di meja hijau.

 

Lanjutnya, jadwal sidang perdana terdakwa AH sudah ditetapkan oleh PN Tipikor. Yaitu pada Senin 19 Oktober mendatang. Dan, berkas perkara rasuah tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Jember ke Pengadilan Negeri [ PN ] Tindak Pidana Korupsi [ Tipikor ] Surabaya.

 

“Pada 2 Oktober lalu surat perkara dari penuntut umum ke PN Tipikor. Kemudian, penetapan majelis hakim pada tanggal 7 Oktober kemarin,” terang Agus, Kamis, 15 Oktober 2020.

 

Terangnya lagi, bahwa jadwal sidang perdana terdakwa mantan oknum kades Sumbersalak tersebut yakni pada Senin 19 Oktober mendatang. Dan, sudah ditetapkan oleh PN Tipikor.

 

“Sidang akan digelar secara virtual. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Jember,” pungkas Agus.

 

Onliner    : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 8193460023338527293

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item