‘Kemplang’ Dana Desa, Oknum Kades ‘Melungker’ di Penjara
Ilustrasi
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Adalah AH, mantan oknum Kades
Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember, periode 2013-2018, tersebut telah ‘keserimpet’
hukum. Karena aksinya, sejak 2 Juli lalu, ia telah ‘pindah kos’ di Lembaga Pemasyarakatan [
Lapas ] Kelas II A Jember.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET dari berbagai sumber bahwa lelaki
kelahiran 1969 itu diduga telah ‘ngentit’ Dana Desa [ DD ] Desa Sumbersalak
tahun anggaran 2018.
Masih catatan media online
ini bahwa sebelumnya pihak inspektorat telah menghitung ada kerugian duit negara yang ‘dikemplang’ hingga
menyodok angka miliaran rupiah atas DD tahun anggaran 2018 di lembaga desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi [ Kasi ] Intelijen Kejari Jember
Agus Budiarto ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET di ruangnya mengatakan bahwa AH segera
disidangkan di meja hijau.
Lanjutnya, jadwal sidang perdana terdakwa AH sudah ditetapkan
oleh PN Tipikor. Yaitu pada Senin 19 Oktober mendatang. Dan, berkas perkara rasuah tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan
oleh Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Jember ke Pengadilan Negeri [ PN ] Tindak
Pidana Korupsi [ Tipikor ] Surabaya.
“Pada 2 Oktober lalu surat perkara dari penuntut umum ke PN
Tipikor. Kemudian, penetapan majelis hakim pada tanggal 7 Oktober kemarin,” terang
Agus, Kamis, 15 Oktober 2020.
Terangnya lagi, bahwa jadwal sidang perdana terdakwa mantan
oknum kades Sumbersalak tersebut
yakni pada Senin 19 Oktober mendatang. Dan, sudah ditetapkan oleh PN Tipikor.
“Sidang akan digelar secara virtual. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Jember,” pungkas Agus.
Onliner : roy enhaer
Publisher : oma prilly