Saiful Muttaqin, SH, and Partners, Kuasa Hukum Gus Yazid : Demi Nama Baik, Kami Laporkan Balik
http://www.diplomasinews.net/2020/07/saiful-muttaqin-sh-and-partners-kuasa.html
LAPOR
BALIK : Kuasa Hukum Gus Yazid, Saiful Muttaqin, SH and Partners, telah berupaya
hukum melaporkan balik kepada orang yang diduga mencemarkan nama baik. [ courtesy
: sm/roy/eko ]
|
DIPLOMASINEWS.NET_ROGOJAMPI_BANYUWANGI_Beberapa
waktu lalu, bakal calon bupati [ bacabup ] Banyuwangi, H. Ahmad Yazid [ Gus
Yazid ] telah diberitakan media atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam
proses pembuatan alat peraga sosialisasi untuk Pilbup Banyuwangi, yaitu berupa banner, baliho, kaos, stiker, dan karangan
bunga untuk partai calon pengusung.
Atas
berita sepihak dan belum teruji kebenarannya itu, akhirnya pihak Gus Yazid,
melalui kuasa hukumnya, Saiful Muttaqin, SH and Partners, itu angkat bicara.
Pasalnya,
pada 8 April 2020, pihak Gus Yazid, telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh
Iswahyudi, warga Dusun Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, itu atas
dugaan penipuan soal pemesanan alat peraga sosialisasi bacabup yang belum
terbayarkan.
Sementara
itu, kuasa hukum Gus Yazid, Saiful Muttaqin, SH, ketika ditemui
DIPLOMASINEWS.NET di kantornya, menyangkal bahwa apa yang dituduhkan pelapor
Iswahyudi itu tidak benar.
Atas
peristiwa itu, akhirnya kuasa hukum Gus Yazid, juga mempermasalahkan soal aksi
Iswahyudi yang telah menghadang mobil yang dikendarai oleh istri Gus Yazid, Maharani
Sri Nariswari, ketika berbelanja di pasar.
Saat
itu, kata kuasa hukum, mobil yang dikendarai istri bacabup itu dihadang oleh Iswahyudi bersama temannya. Mobil langsung
dihentikan kemudian digedor – gedor pintunya sambil berteriak - teriak. Tak hanya
itu, mereka juga telah mem – video mobil yang dikendarai istri bacabup itu sambil memaksa untuk
membukakan pintunya.
“
Akhirnya, istri Gus Yazid bersedia membuka pintu mobil itu,” tutur Saiful,
ketika ditemui di kantornya di kawasan Dusun Logonto, Rogojampi, Sabtu, 25 Juli
2020.
Lanjut
Saiful, ternyata aksi penghadangan mobil istri Gus Yazid oleh Iswahyudi dan
temannya itu soal complain atas belum
terbayarnya pesanan alat peraga yang diduga belum dilunasinya, dan ternyata pesanan
alat peraga itu tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan.
Masih
menurut Saiful, bahwa yang diklaim oleh Iswahyudi senilai Rp. 30 juta yang
belum terbayarkan itu sebenarnya tidak pernah terjadi. lanjutnya, ternyata
terjadi selisih jumlah antara pesanan dengan yang sudah dicetak. Akhirnya,
pihak tim Gus Yazid membayar alat peraga sesuai yang tercetak di lapangan.
“
Kami tidak paham bahwa Iswahyudi itu apakah pemilik percetakan atau hanya
sebagai jasa saja,” tanya Saiful.
Masih
lanjutnya, akhirnya istri Gus Yazid merasa terhina atas aksi tidak menyenangkan
di tengah jalan itu. Pihaknya sangat logis jika sakit hati atas aksi Iswahyudi
yang menghadangnya di jalan itu. Pasalnya, semua itu menyangkut citra dan harga
diri sebagai sosok yang kini tengah mencalonkan bupati Banyuwangi.
“Intinya,
pihak Gus Yazid akan balik mempolisikan aksi Iswahyudi yang mengganggu nama
baiknya,” terang Saiful.
Lebih
jauh Saiful mangatakan, bahwa secara pribadi Gus Yazid tidak tahu jika dirinya
dilaporkan ke pihak berwajib oleh Iswahyudi, karena belum ada tembusan surat
panggilan atas namanya.
Kini,
kuasa hukum Gus Yazid, Saiful Muttaqin, SH dan Partners, telah melaporkan balik
Iswahyudi ke pihak polresta Banyuwangi, atas dasar tuduhan pencemaran nama baik
Gus Yazid yang tengah mencalonkan diri sebagai bupati Banyuwangi.
“Adalah
sesuatu yang logis jika kami melaporkan aksi Iswahyudi yang diduga telah menginakan
dan mencemarkan nama baik seseorang,” pungkas Saiful.
Pungkasnya
lagi, perbuatan tersebut sudah masuk di ranah pidana, yaitu, pertama merupakan penghinaan
yang tertuang dalam pasal 310 Ayat [ 1 ] KUHPidana, dan kedua adalah perbuatan
tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 Ayat [ 1 ] angka 1 KUHPidana.
Onliner
:
eko/roy
Publisher
: oma prilly
Source
: diplomasinews.net