Kenapa ‘Harusnya’ Tiga Kali, Hanya ‘Cair’ Sekali?
http://www.diplomasinews.net/2020/07/kenapa-harusnya-tiga-kali-hanya-cair.html
SARONGAN : Wajah Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ] |
DIPLOMASINEWS.NET_SARONGAN_BANYUWANGI_Tepat
pada Minggu, 12 Juli 2020, pemerintah Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran,
Banyuwangi, Jawa Timur, itu telah menggelar bantuan sosial tunai [ BST ] Kemensos
2020 yang kali ketiganya di pendopo
desa.
Catatan
DIPLOMASINEWS.NET, bahwa di tengah pembagian duit
tunai Rp. 600 ribu dari BST Kemensos di pendopo
Desa Sarongan tersebut, salah satu penerima manfaat bernama Paeran, warga Dusun
Krajan, RT 002 – RW 00, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, itu
merasa gelisah, bingung dan tidak paham.
Ternyata,
kegelisahan Paeran tersebut akibat dana BST yang seharusnya ‘cair’ tiga kali itu, faktanya ia hanya ‘mendapatkan’
sekali.
“Mosok tonggo – tonggo entuk duit
nem atus ewu sampek ping telu, tapi aku kok mek sepisan?”, tanya Paeran
berbahasa Jawa, ketika wadul kepada DIPLOMASINEWS.NET, di pendopo desa, Minggu, 12 Juli 2020.
Maksudnya,
kenapa para tetangga sekitarnya itu bisa dapat duit Rp. 600 ribu dari BST hingga tiga kali tetapi dirinya hanya
dapat sekali saja.
Dan,
kegelisahan Paeran semakin memuncak ketika dirinya harus mengambil duit bansos itu di loket kantor Pos yang
cukup jauh jarak tempuhnya.
SEPISAN TOK : Paeran, penerima manfaat BST Kemensos yang hanya ‘cair’ sekali pada tahap ketiga saja. [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ] |
“Wayahe entuk ping telo kok mek
sepisan. Terus sing loro nang ndi?” tanya Paeran sembari memegang surat
pemberitahuan dari PT Pos Indonesia [ Persero ] bertanda barcode itu,
Di
tempat terpisah, kasi kesra Desa Sarongan, Nursalam, saat
ditemui DIPLOMASINEWS.NET di kediamannya, mengatakan bahwa ‘kegelisahan’ Paeran
itu sesunguhnya tak perlu terjadi jika dirinya paham atas regulasi yang ada.
Ucap
Nursalam, bahwa kenapa ‘ribetnya’ warga bernama Paeran itu dalam mendapatkan duit tunai BST hanya sekali pada tahap
ketiga saja?
Lanjutnya, karena pada entri Smart Kampung Desa Sarongan, nama yang bersangkutan tidak tertera pada bansos tahap satu dan dua. Tetapi namanya hanya tercatat pada tahap ketiga saja.
Lanjutnya, karena pada entri Smart Kampung Desa Sarongan, nama yang bersangkutan tidak tertera pada bansos tahap satu dan dua. Tetapi namanya hanya tercatat pada tahap ketiga saja.
“Perlu
dicatat bahwa pihak desa hanya ‘terima jadi’ nama – nama dan alamat penerima
BST dari Kemensos. Kami hanya patuh pada regulasi yang ada. Di luar itu bukan
kewenangan pihak desa,” urai kasi kesra Desa Sarongan, itu ketika diwawancarai
DIPLOMASINEWS,NET, Minggu, 12 Juli 2020.
Lebih
jauh Nursalam mengatakan bahwa warga seperti Paeran itu merupakan ketegori
penerima tambahan yang diusulkan oleh pihak desa. Lanjutnya, catatan di entri desa, sedikitnya tercatat 30 KK
itu merupakan para warga penerima BST yang cair hanya pada tahap tiga saja.
“Pasalnya,
pihak kemensos butuh tambahan kuota
penerima BST hanya tiga puluh KK saja. Salah satunya ya Pak Paeran, itu,”
pungkas Nursalam mengakhiri wawancaranya bersama DIPLOMASINEWS.NET, di
kediamannya, Minggu, 12 Juli 2020.
Onliner
: roy/eko/oma
Editor
: roy enhaer
Source
: diplomasinews.net