Kades Kradenan, Supriyono : Dasar Saya Undang – Undang, Bukan Sewenang – wenang


‘DIREPOTKAN’ KADUS : Wajah kantor Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur yang akhir – akhir ini ‘direpotkan’ oleh oknum kepala dusun. [ image : oma prilly/budi/diplomasinews.net ]
DIPLOMASINEWS.NET_KRADENAN_BANYUWANGI_Beberapa bulan terahir ini, pemerintah desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, telah ‘direpotkan’ oleh mantan kepala dusun Kopen, Dedi Siswanto, 39 tahun, yang tidak terima dan ‘menuduh’ kepala desa Kradenan, Supriyono, melakukan aksi ‘pecat’ dan bertindak sewenang – wenang terhadap dirinya sebagai orang nomor satu di dusunnya itu.

Hasil investigasi dan pengendusan DIPLOMASINEWS.NET, di lapangan, bahwa ‘pemecatan’ mantan kadus Dedi tersebut, berdasarkan : Keputusan Kepala desa Kradenan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa yang memuat 7 [ tujuh ] poin.

Dan, pada poin nomor 3 dari keputusan kepala desa tersebut berbunyi, bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Akhirnya, pemutasian Dedi Siswanto sebagai kepala dusun menjadi kasi pelayanan tersebut terjadi karena berdasarkan SK kepala desa Kradenan.

Sementara itu, kepala desa Kradenan, Supriyono, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, di sudut kantin desanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan atas kepala dusun Kopen tersebut benar – benar berdasarkan peraturan yang ada dan atas kewenangan mutlaknya. 

PERNYATAAN NYATA : Selembar surat pernyataan yang menyatakan bahwa oknum kadus itu pernah menulis 'sesuatu' dengan nyata di dalamnya. [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ]
“Apa yang saya lakukan itu tidak ngawur dan bukan tindak kesewenang – wenangan, tetapi atas dasar undang – undang yang ada,” tegas Supriyono, di kantin desanya, Rabu, 01 Juli 2020.

Lanjut orang nomor satu di Desa Kradenan, itu bahwa ‘dikantorkannya’ mantan kadus ke posisi kasi pelayanan berdasarkan rekomendasi mutasi jabatan perangkat Desa Kradenan, tertangal 21 April 2020, Nomor 118/598/429.513/2020. Dan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal pelantikan.

“Jika masih ada pihak yang menyanksikan, saya memiliki dukomen – dokumennya,” tegas kepala desa Kradenan, itu ketika diwawancarai DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 01 Juli 2020.

Tak hanya itu, kepala desa Kradenan itu juga masih tidak mengerti atas kinerja mantan kadus tersebut yang tidak pernah aktif hingga beberapa bulan sebagai kasi pelayanan di desa itu.

Dan, atas ketidakaktifannya mantan kadus sebagai kasi pelayanan, akhirnya kepala desa mengambil inisiatif melayangkan surat peringatan pertama [ SP 1 ] kepada yang bersangkutan. Meski telah terbit SP1 ternyata ia tetap saja tidak pernah aktif atas kewajibannya. Kemudiaan disusul dengan surat peringatan kedua [ SP 2 ]. Lagi – lagi, ia tetap saja mangkir. Kemudian, dilayangkan surat peringatan ketiga atau SP terakhir.

Lanjut kades Kradenan, bahwa Surat Peringatan pertama [ SP1 ] tersebut bernomor : 188/89/429.513.07/2020 ternggal 8 Mei 2020. Surat Peringatan [ SP2 ] tertulis nomor : 188/93/429.513.07/2020 tertanggal 13 Mei 2020. Sedangkan SP3 bernomor :141/105/429. 513.07/2020 tertanggal 15 Juni 2020. 

PEGANG UNDANG – UNDANG : Kepala Desa Kradenan, Supriyono mengaku tak pernah bertindak sewenang – wenang, tapi berdasar undang – undang. [ image : budi/diplomasinews.net ]
“Itulah semua bukti – bukti surat peringatan [ SP 1, 2, 3 ] yang pernah kami layangkan,” ucap Supriyono.  

Masih kata kades, bahwa SP ketiga tersebut dibuat sebagai dasar pokok proses ‘pemberhentian’ Dedi Siswanto yang ‘mangkir’ dalam melaksanakan kegiatan dan fungsi perangkat desa sambil menunggu tahap administrasi.

Dalam kalimat pungkasnya, kades Kradenan menyayangkan sikap Dedi atas ‘gagal paham’ nya dalam memahami mutasinya dari jabatan kepala dusun menjadi kasi pelayanan itu.

Sesungguhnya, kata kades, ia harus berterima kasih karena telah ‘tertolong’ oleh jabatan barunya sebagai kasi pelayanan terkait dengan sejumlah tanggungan tentang dana PBB yang belum terselesaikan di desa. Dan, pengakuannya atas tanggungan tersebut telah ditulis sendiri di dalam surat pernyataan tertanggal 10 Februari 2020 dan beberapa pihak telah membubuhkan tanda tangan sebagai saksi, antara lain, Efrilia Ade Siswoyo, Miserohadi dan diketahui kades Kradenan, Supriyono.

Masih katanya lagi, sesungguhnya mantan kadus Kopen itu harus berterima kasih atas jabatan barunya tersebut. Pasalnya, SK atas jabatannya itu bisa diagunkan ke pihak Bank agar bisa menutupi sejumlah tanggungan yang masih belum terselesaikan di desa.

“Bukankah itu sesuatu yang menguntungkan? Tapi, seluruh tanggungan di desa telah clear dan terbayarkan", pungkas orang nomor satu di Desa Kradenan, itu ketika menyudahi wawancaranya bersama DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 01 Juli 2020. 

Di tempat terpisah, Camat Purwoharjo, Drs. Ahmad Laini, M.Si, ketika ditemui media online ini berucap bahwa tentang pemutasian kadus Kopen, Dedi Siswanto menjadi kasi pelayanan di Desa Kradenan itu, merupakan kewenangan mutlak kepala desa. 

"Pihak kami hanya sebatas merekomendasi saja," ucapnya pendek ketika di - confirm DIPLOMASINEWS.NET, soal itu di ruang kerjanya, Rabu, 01 Juli 2020.

Onliner  : budi/oma prilly
Editor     : roy enhaer
Source   : diplomasinews.net

Related

Cover Story 656305315958132769

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item