Kades Kradenan, Supriyono : Dasar Saya Undang – Undang, Bukan Sewenang – wenang
http://www.diplomasinews.net/2020/07/kades-kradenan-supriyono-dasar-saya.html
DIPLOMASINEWS.NET_KRADENAN_BANYUWANGI_Beberapa
bulan terahir ini, pemerintah desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi,
Jawa Timur, telah ‘direpotkan’ oleh mantan kepala dusun Kopen, Dedi Siswanto,
39 tahun, yang tidak terima dan ‘menuduh’ kepala desa Kradenan, Supriyono,
melakukan aksi ‘pecat’ dan bertindak sewenang – wenang terhadap dirinya sebagai
orang nomor satu di dusunnya itu.
Hasil
investigasi dan pengendusan DIPLOMASINEWS.NET, di lapangan, bahwa ‘pemecatan’ mantan
kadus Dedi tersebut, berdasarkan :
Keputusan Kepala desa Kradenan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Mutasi Jabatan
Perangkat Desa yang memuat 7 [ tujuh ] poin.
Dan,
pada poin nomor 3 dari keputusan kepala desa tersebut berbunyi, bahwa peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2017.
Akhirnya,
pemutasian Dedi Siswanto sebagai kepala dusun menjadi kasi pelayanan tersebut terjadi
karena berdasarkan SK kepala desa Kradenan.
Sementara
itu, kepala desa Kradenan, Supriyono, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, di sudut
kantin desanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan atas kepala dusun Kopen
tersebut benar – benar berdasarkan peraturan yang ada dan atas kewenangan
mutlaknya.
PERNYATAAN NYATA : Selembar surat pernyataan yang menyatakan bahwa oknum kadus itu pernah menulis 'sesuatu' dengan nyata di dalamnya. [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ] |
“Apa
yang saya lakukan itu tidak ngawur
dan bukan tindak kesewenang – wenangan, tetapi atas dasar undang – undang yang
ada,” tegas Supriyono, di kantin desanya, Rabu, 01 Juli 2020.
Lanjut
orang nomor satu di Desa Kradenan, itu bahwa ‘dikantorkannya’ mantan kadus ke posisi kasi pelayanan berdasarkan
rekomendasi mutasi jabatan perangkat Desa Kradenan, tertangal 21 April 2020, Nomor
118/598/429.513/2020. Dan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal pelantikan.
“Jika
masih ada pihak yang menyanksikan, saya memiliki dukomen – dokumennya,” tegas
kepala desa Kradenan, itu ketika diwawancarai DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 01 Juli
2020.
Tak
hanya itu, kepala desa Kradenan itu juga masih tidak mengerti atas kinerja
mantan kadus tersebut yang tidak pernah
aktif hingga beberapa bulan sebagai kasi pelayanan di desa itu.
Dan,
atas ketidakaktifannya mantan kadus sebagai
kasi pelayanan, akhirnya kepala desa mengambil inisiatif melayangkan surat
peringatan pertama [ SP 1 ] kepada yang bersangkutan. Meski telah terbit SP1
ternyata ia tetap saja tidak pernah aktif atas kewajibannya. Kemudiaan disusul
dengan surat peringatan kedua [ SP 2 ]. Lagi – lagi, ia tetap saja mangkir.
Kemudian, dilayangkan surat peringatan ketiga atau SP terakhir.
Lanjut
kades Kradenan, bahwa Surat
Peringatan pertama [ SP1 ] tersebut bernomor : 188/89/429.513.07/2020 ternggal
8 Mei 2020. Surat Peringatan [ SP2 ] tertulis nomor : 188/93/429.513.07/2020
tertanggal 13 Mei 2020. Sedangkan SP3 bernomor :141/105/429. 513.07/2020 tertanggal
15 Juni 2020.
PEGANG UNDANG – UNDANG : Kepala Desa Kradenan, Supriyono mengaku tak pernah bertindak sewenang – wenang, tapi berdasar undang – undang. [ image : budi/diplomasinews.net ] |
“Itulah
semua bukti – bukti surat peringatan [ SP 1, 2, 3 ] yang pernah kami layangkan,”
ucap Supriyono.
Masih
kata kades, bahwa SP ketiga tersebut
dibuat sebagai dasar pokok proses ‘pemberhentian’ Dedi Siswanto yang ‘mangkir’ dalam
melaksanakan kegiatan dan fungsi perangkat desa sambil menunggu tahap
administrasi.
Dalam
kalimat pungkasnya, kades Kradenan menyayangkan
sikap Dedi atas ‘gagal paham’ nya dalam memahami mutasinya dari jabatan kepala
dusun menjadi kasi pelayanan itu.
Sesungguhnya,
kata kades, ia harus berterima kasih
karena telah ‘tertolong’ oleh jabatan barunya sebagai kasi pelayanan terkait
dengan sejumlah tanggungan tentang dana PBB yang belum terselesaikan di desa. Dan,
pengakuannya atas tanggungan tersebut telah ditulis sendiri di dalam surat
pernyataan tertanggal 10 Februari 2020 dan beberapa pihak telah membubuhkan
tanda tangan sebagai saksi, antara lain, Efrilia Ade Siswoyo, Miserohadi dan
diketahui kades Kradenan, Supriyono.
Masih
katanya lagi, sesungguhnya mantan kadus
Kopen itu harus berterima kasih atas jabatan barunya tersebut. Pasalnya, SK
atas jabatannya itu bisa diagunkan ke pihak Bank agar bisa menutupi sejumlah
tanggungan yang masih belum terselesaikan di desa.
“Bukankah
itu sesuatu yang menguntungkan? Tapi, seluruh tanggungan di desa telah clear dan terbayarkan", pungkas orang nomor satu di Desa Kradenan, itu
ketika menyudahi wawancaranya bersama DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 01 Juli
2020.
Di
tempat terpisah, Camat Purwoharjo, Drs. Ahmad Laini, M.Si, ketika ditemui media
online ini berucap bahwa tentang
pemutasian kadus Kopen, Dedi Siswanto
menjadi kasi pelayanan di Desa Kradenan itu, merupakan kewenangan mutlak kepala
desa.
"Pihak kami hanya sebatas merekomendasi saja," ucapnya pendek ketika di - confirm DIPLOMASINEWS.NET, soal itu di ruang kerjanya, Rabu, 01 Juli 2020.
Onliner : budi/oma prilly
Editor : roy enhaer
Source : diplomasinews.net