Kades Kalipait, Supriyono : Jika Cari ‘Bathi’, Jangan di Tempat Ini.
http://www.diplomasinews.net/2020/04/kades-kalipait-supriyono-jika-cari.html
TIDAK
CARI ‘BATHI’ : Kades Kalipait, Supriyono, berucap bahwa program PTSL di desanya
bukan ajang untuk perniagaan. [ image : roy enhaer ]
|
DIPLOMASINEWS.NET_KALIPAIT_BANYUWANGI_Demi
pengabdian dan pelayanan prima atas ribuan warganya tentang penyertipikatan
lahan, pemerintah Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur,
tersebut, menggelar program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [
PTSL ] tahun anggaran 2020.
Catatan
di lapangan yang dicatat DIPLOMASINEWS.NET, bahwa program PTSL tersebut selama
ini baru kali pertama digiatkan di Desa Kalipait. Jumlah kuota pemohon
sertipikat yang teregister di meja kelompok masyarakat [ pokmas ] itu sebanyak
1.326 bidang.
“Mudah-mudah
semua kuota tersebut bisa ter-cover
semuanya,” harap Pangat, salah satu pendamping pada program PTSL Desa Kalipait,
ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 01 April 2020.
Lebih
lanjut Pangat mengatakan bahwa di samping partisipatif dan antusiasme
masyarakat tinggi dalam kontek kegiatan PTSL di desa, itu, pihaknya sesua
aturan yang berlaku hanya memungut biaya Rp.150 ribu, ditambah materai 1 lembar
dan 2 buah patok pembatas.
“Silakan
dicek di lapangan. Warga pemohon hanya membayar seratus lima puluh ribu rupiah
saja. Itu saja,” tegas Pangat, saat ditanya berapa ongkos PTSL di Desa
Kalipait, itu, Rabu, 01 April 2020.
Tegasnya
lagi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di lapangan saat pengukuran,
pihaknya mempersilakan para warga pemohon agar secara mandiri lebih dulu
memasang patok di setiap wangkit atau
batas lahan milik mereka. Lanjutnya,
sehingga ketika para pemohon itu mendaftar di meja kepanitian sudah tidak
terjadi engkel – engkelan atau sengketa kecil soal batas – batas lahan yang akan di
PTSL – kan.
Sementara
itu, Kepala Desa Kalipait, Supriyono, ketika ditemui di pendopo desa, berucap
bahwa sesuai undang – undang yang belaku, program PTSL di desanya dalam konteks
biaya penyertipikatan, pihaknya hanya memungut biaya Rp.150 ribu.
“PTSL
jangan dijadikan ajang komersialisasi. Jika berbunyi satus seket ewu, atau
seratus lima puluh ribu, ya hanya itu saja. Dan, jika cari bathi atau untung, tempatnya bukan di PTSL,” tegas kades Kalipait,
itu, saat di –interview
DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 01 April 2020.
Kalimat
pungka orang nomor satu di desa itu, berucap bahwa program rakyat tersebut
semangatnya benar – benar hanya untuk pelayanan dan pengabdian kepada rakyat
banyak.
Onliner : roy enhaer
Publisher
: oma prilly