Pemerhati Sosial, Dede Farhan Aulawi : Sebarkan Data Pasien Corona, Ada Sanksi Pidana
http://www.diplomasinews.net/2020/03/pemerhati-sosial-dede-farhan-aulawi.html
DIPLOMASINEWS.NET_JAKARTA_Adalah
fakta bahwa saat ini seluruh dunia telah tercekam atas sebaran virus Corona.
Fakta yang terjadi, sejumlah bandara di dunia terdampak penurunan jumlah
penumpang, bahkan nyaris sepi. Itu semua adalah dampak dari virus yang bermula
dari Wuhan, Cina.
Terkait
dengan merebaknya virus Corona tersebut akhirnya berkembang data pribadi pasien
suspect Corona atau yang terinfeksi.
Sementara
itu, pemerhati social kemasyarakatan, Dede Farhan Aulawi, ketika diwawancarai
DIPLOMASINEWS.NET di salah satu tempat di Jakarta, mengatakan dan sekaligus
mengingatka kepada public agar berhati –hati untuk tidak mempublikasikan data
pribadi pasien. Lanjutnya, pasalnya banyak aturan perundang-undangan terkait
data pribadi pasien seperti nama dan alamat tempat tinggal merupakan identitas
yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Ada
sanksi tegas bagi penyebar data pribadi pasien,” jelas Dede, kepada
DIPLOMASINEWS.NET, Jumat, 13 Maret 2020.
Tambahnya,
bahwa informasi pasien, termasuk orang – orang yang dinyatakan positif
terjangkit virus Corona merupakan data pasien yang tidak bisa diungkap ke
publik. Baik identitasnya, daftar anggota keluarganya, profesi ataupun tempat kerjanya,
karena hal tersebut merupakan rahasia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 17 huruf h dan i,
informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota
keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.
“
Pengungkapan identitas seorang pasien secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak
pribadi, kecuali atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian
jabatan public,” ungkap Dede.
Ungkapnya
lagi, karena itu, baik petugas atau publik diharapkan bisa menahan diri dan
menghormati hak pasien untuk tidak membagikan, menyebarkan informasi pribadinya
di media sosial atau media lainnya.
Dede
juga mengingatkan tentang perlindungan atas identitas pribadi, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 29 g UUD 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada
dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Saya
berharap kepada teman – teman media agar bisa bijaksana dalam penyajian
beritanya. Karena kekeliruan dalam pemberitaan tentu bisa menjadi masalah serta
berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi,”
harapnya.
Masih
lanjutnya, apabila mempelajari lebih dalam untuk mengetahui hal – hal yang
berkaitan dengan perlindungan data pribadi pasien, sebenarnya ada juga dalam
beberapa UU yang lainnya, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran,
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ ITE ].
“Jadi
apabila ada pasien atau seseorang yang merasa hak pribadinya dilanggar, maka ia
dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan
umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha,” urainya.
Urainya
lagi, hal tersebut dapat dilaporkannya kepada polisi atau penyidik lainnya. Karena
dalam setiap undang-undang yang disampaikan di atas, terdapat ketentuan sanksi
pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.
Kalimat
pungkasnya, dia mengajak untuk mawas diri dengan mengembangkan rasa empati
kepada para pasien sekaligus taat hukum terhadap perundangan yang berlaku.
“Mari
untuk tidak menyebarkan data pribadi pasien kepada siapapun juga. Bagaimana
kalau mereka adalah bagian dari keluarga kita?” pungkas Dede memungkasi
wawancaranya bersama DIPLOMASINEWS.NET, Jumat, 13
Maret
2020.
Onliner : oma prilly
Editor : roy enhaer