Pemerhati Sosial, Dede Farhan Aulawi : Sebarkan Data Pasien Corona, Ada Sanksi Pidana


DIPLOMASINEWS.NET_JAKARTA_Adalah fakta bahwa saat ini seluruh dunia telah tercekam atas sebaran virus Corona. Fakta yang terjadi, sejumlah bandara di dunia terdampak penurunan jumlah penumpang, bahkan nyaris sepi. Itu semua adalah dampak dari virus yang bermula dari Wuhan, Cina.

Terkait dengan merebaknya virus Corona tersebut akhirnya berkembang data pribadi pasien suspect Corona atau yang terinfeksi.

Sementara itu, pemerhati social kemasyarakatan, Dede Farhan Aulawi, ketika diwawancarai DIPLOMASINEWS.NET di salah satu tempat di Jakarta, mengatakan dan sekaligus mengingatka kepada public agar berhati –hati untuk tidak mempublikasikan data pribadi pasien. Lanjutnya, pasalnya banyak aturan perundang-undangan terkait data pribadi pasien seperti nama dan alamat tempat tinggal merupakan identitas yang harus dijaga kerahasiaannya.

“Ada sanksi tegas bagi penyebar data pribadi pasien,” jelas Dede, kepada DIPLOMASINEWS.NET, Jumat, 13 Maret 2020.

Tambahnya, bahwa informasi pasien, termasuk orang – orang yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona merupakan data pasien yang tidak bisa diungkap ke publik. Baik identitasnya, daftar anggota keluarganya, profesi ataupun tempat kerjanya, karena hal tersebut merupakan rahasia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

“ Pengungkapan identitas seorang pasien secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi, kecuali atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan public,” ungkap Dede.

Ungkapnya lagi, karena itu, baik petugas atau publik diharapkan bisa menahan diri dan menghormati hak pasien untuk tidak membagikan, menyebarkan informasi pribadinya di media sosial atau media lainnya.
Dede juga mengingatkan tentang perlindungan atas identitas pribadi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 g UUD 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Saya berharap kepada teman – teman media agar bisa bijaksana dalam penyajian beritanya. Karena kekeliruan dalam pemberitaan tentu bisa menjadi masalah serta berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi,” harapnya.

Masih lanjutnya, apabila mempelajari lebih dalam untuk mengetahui hal – hal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi pasien, sebenarnya ada juga dalam beberapa UU yang lainnya, seperti UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ ITE ].

“Jadi apabila ada pasien atau seseorang yang merasa hak pribadinya dilanggar, maka ia dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” urainya. 

Urainya lagi, hal tersebut dapat dilaporkannya kepada polisi atau penyidik lainnya. Karena dalam setiap undang-undang yang disampaikan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.

Kalimat pungkasnya, dia mengajak untuk mawas diri dengan mengembangkan rasa empati kepada para pasien sekaligus taat hukum terhadap perundangan yang berlaku.

“Mari untuk tidak menyebarkan data pribadi pasien kepada siapapun juga. Bagaimana kalau mereka adalah bagian dari keluarga kita?” pungkas Dede memungkasi wawancaranya bersama DIPLOMASINEWS.NET, Jumat, 13
Maret 2020.

Onliner    : oma prilly
Editor       : roy enhaer

Related

Cover Story 329227508403498593

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item