Pembina GNPK RI, Dede Farhan Aulawi : Korupsi Tak Pernah Selesai


DIPLOMASINEWS.NET_BANDUNG_Wabah korupsi itu tak pernah bisa selesai. Itu ucapan Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia [ GNPK RI ], Dede Farhan Aulawi, ketika berbincang santai bersama DIPLOMASINEWS.NET, di salah satu tempat, Rabu, 11 Maret 2020.

Ucapnya lagi, sejarah peradaban manusia menunjukkan bahwa soal korupsi selalu ada di setiap zaman, era dan di setiap tempat. Jika tampak berbeda, itu hanya soal modus operandinya saja.

“Setiap pelaku korupsi selalu menyiasati atauran hukum yang berlaku pada zamannya masing – masing,” ucap Dede ketika ber – face to face  bersama DIPLOMASINEWS.NET.

Masih ucapnya, semakin ketat aturan maka semakin semakin cantik para pengabdi korupsi itu cara bermainnya. Bahkan, ketika para penggarong duit rakyat itu jika keserimpet dan tertangkap tangan, itu hanya soal nasib mereka saja yang lagi nahas dan apes.

Lebih jauh, Pembina GNPK RI, Dede Farhan Aulawi, berkata bahwa program pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya sudah lama, yaitu pada tahun 1957 melalui Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957. 
Lanjutnya, meskipun regulasi dan nomenklatur badannya berbeda, tapi makna, hakikat dan tujuan keberadaannya sama. Bahkan hingga terbentuk dan berjalannya KPK di era reformasi ini, ternyata perilaku koruptif masih tetap ada.

“Harapan indah kami agar negara ini bebas korupsi ternyata masih belum bisa terwujud,” ucapnya menerawang.

Masih ucapnya, betapa pun tetapi semangat untuk memberantas korupsi masih tetap berkobar dan tak terpadamkan.

Menurutnya, strategi pendekatan yang bisa dilakukan secara paralel adalah, pertama soal perubahan mindset dengan melibatkan sebanyak mungkin tokoh masyarakat dengan segala instrumennya sebagai bagian upaya pencegahan yang berkelanjutan.

Kedua, evaluasi dan perbaikan sistem yang mengedepankan pencegahan, dan, yang terakhir adalah  penindakan hukum yang memiliki efek jera, efek malu dan efek takut.

Masih urai Dede, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjelaskan bahwa Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dede menambahkan dari rujukan Robert Klitgaard yang menjelaskan bahwa korupsi terjadi karena adanya monopoli dan diskresi tanpa adanya akuntabilitas. [ C = M + D – A ]. Dengan demikian,  untuk mengurangi korupsi maka monopoli harus dikurangi, diskresi pejabat dibatasi dan akuntabilitas ditingkatkan. Ini artinya dalam jangka panjang, melawan korupsi memerlukan perbaikan sistem.

Kemudian, lanjut Dede, termasuk di dalamnya terus merangsang partisipasi publik untuk ikut serta dalam membantu pengawasan guna meminimalisir praktik korupsi di berbagai bidang. Kerjasama dengan berbagai komponen masyarakat, termasuk ormas atau LSM pegiat antikorupsi harus terus dijalin sebagai bentuk komitmen kolektif dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek KKN.

" Itulah sebabnya GNPK RI lahir menjadi salah satu organisasi pegiat antikorupsi ternama di tanah air. Fokus utama sesuai namanya, yaitu di bidang pencegahan sebagai bagian terpenting dari upaya pemberantasan korupsi ", pungkas Dede memungkasi bincang – bincangnya bersama DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 11 Maret 2020.

Onliner   : oma prilly
Editor      : roy enhaer

Related

Cover Story 3195157049958010253

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item