Pembina GNPK RI, Dede Farhan Aulawi : Korupsi Tak Pernah Selesai
http://www.diplomasinews.net/2020/03/pembina-gnpk-ri-dede-farhan-aulawi.html
DIPLOMASINEWS.NET_BANDUNG_Wabah korupsi itu tak pernah bisa selesai.
Itu ucapan Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia [
GNPK RI ], Dede Farhan Aulawi, ketika berbincang santai bersama
DIPLOMASINEWS.NET, di salah satu tempat, Rabu, 11 Maret 2020.
Ucapnya
lagi, sejarah peradaban manusia menunjukkan bahwa soal korupsi selalu ada di
setiap zaman, era dan di setiap tempat. Jika tampak berbeda, itu hanya soal
modus operandinya saja.
“Setiap
pelaku korupsi selalu menyiasati atauran hukum yang berlaku pada zamannya masing
– masing,” ucap Dede ketika ber – face to
face bersama DIPLOMASINEWS.NET.
Masih
ucapnya, semakin ketat aturan maka semakin semakin cantik para pengabdi korupsi itu cara bermainnya. Bahkan,
ketika para penggarong duit rakyat itu jika keserimpet dan tertangkap tangan,
itu hanya soal nasib mereka saja yang lagi nahas dan apes.
Lebih
jauh, Pembina GNPK RI, Dede Farhan Aulawi, berkata bahwa program pemberantasan
korupsi di Indonesia sebenarnya sudah lama, yaitu pada tahun 1957 melalui
Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957.
Lanjutnya,
meskipun regulasi dan nomenklatur badannya berbeda, tapi makna, hakikat dan
tujuan keberadaannya sama. Bahkan hingga terbentuk dan berjalannya KPK di era
reformasi ini, ternyata perilaku koruptif masih tetap ada.
“Harapan
indah kami agar negara ini bebas korupsi ternyata masih belum bisa terwujud,”
ucapnya menerawang.
Masih
ucapnya, betapa pun tetapi semangat untuk memberantas korupsi masih tetap
berkobar dan tak terpadamkan.
Menurutnya,
strategi pendekatan yang bisa dilakukan secara paralel adalah, pertama soal perubahan
mindset dengan melibatkan sebanyak
mungkin tokoh masyarakat dengan segala instrumennya sebagai bagian upaya
pencegahan yang berkelanjutan.
Kedua,
evaluasi dan perbaikan sistem yang mengedepankan pencegahan, dan, yang terakhir
adalah penindakan hukum yang memiliki
efek jera, efek malu dan efek takut.
Masih
urai Dede, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjelaskan bahwa
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dede
menambahkan dari rujukan Robert Klitgaard yang menjelaskan bahwa korupsi
terjadi karena adanya monopoli dan diskresi tanpa adanya akuntabilitas. [ C = M
+ D – A ]. Dengan demikian, untuk
mengurangi korupsi maka monopoli harus dikurangi, diskresi pejabat dibatasi dan
akuntabilitas ditingkatkan. Ini artinya dalam jangka panjang, melawan korupsi
memerlukan perbaikan sistem.
Kemudian,
lanjut Dede, termasuk di dalamnya terus merangsang partisipasi publik untuk
ikut serta dalam membantu pengawasan guna meminimalisir praktik korupsi di
berbagai bidang. Kerjasama dengan berbagai komponen masyarakat, termasuk ormas
atau LSM pegiat antikorupsi harus terus dijalin sebagai bentuk komitmen
kolektif dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari praktek KKN.
"
Itulah sebabnya GNPK RI lahir menjadi salah satu organisasi pegiat antikorupsi
ternama di tanah air. Fokus utama sesuai namanya, yaitu di bidang pencegahan sebagai
bagian terpenting dari upaya pemberantasan korupsi ", pungkas Dede
memungkasi bincang – bincangnya bersama DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 11 Maret 2020.
Onliner : oma prilly
Editor : roy enhaer