‘Bancaan’ di Pasar Manggisan


‘BANCAAN’ DI PASAR MANGGISAN : Kejaksaan Negeri Jember terus memburu tersangka baru atas kasus korupsi di Pasar Manggisan, Tanggul, Jember, Jawa Timur. [ courtesy : SI/hadi ]
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Hingga kini, Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Jember masih punya pekerjaan rumah dan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, di Tanggul, Jember, Jawa Timur, yang merugikan duit negara  Rp. 685 juta, tersebut.

Usai menetapkan empat tersangka dalam mega kasus sejak 22 Januari, lalu, tersebut, kini penyidik kejaksaan masih mengendus dan mendalami beberapa keterangan saksi.  

“Ada potensi penemuan tersangka baru dalam kasus pasar Manggisan di Tanggul, itu,” ucap  Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi [ Kasi ] Pidana Khusus [ Pidsus ] Kejari Jember, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, Sabtu, 14 Februari 2020, lalu.

Ucapnya lagi, pihaknya akan terus dan terus mennggali sejumlah fakta hukum yang ada. Dan, menurutnya, sekarang sudah mulai ada titik – titik terang. Masih ucapnya, jika dirunut ke belakang, pihak kejaksaan telah menahan empat tersangka, dan masing – masing dari mereka memiliki peran berbeda. Yakni, mulai dari pejabat pembuat kebijakan [ PPK ], konsultan, hingga pelaksana proyek atau kontraktor.

“Berita paling gres, kejaksaan telah menahan seorang tersangka lagi. Yakni,  juragan dari salah seorang tersangka sebelumnya. Dan, dia ditahan pada 11 Februari lalu,” terang Setyo.

Catatan DIPLOMASINEWS.NET, bahwa ada satu lagi tersangka baru yang dicengkiwing, yaitu, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik yang berdomisil di Semarang. Dan, lelaki itu merupakan Direktur PT Maksi Solusi Enginering, sebuah perusahaan konsultan perencana. Dodik, di samping sebagai perencana Pasar Manggisan, dia disebut sebagai atasan atau bos dari tersangka lainnya, Muhammad Fariz Nurhidayat.

Setyo juga menerangkan bahwa kasus tersebut terus dikembangkan hingga mendapatkan fakta – fakta hukum yang baru. Juga adakah kesesuaian dari empat tersangka itu dengan keterangan para saksi yang sudah diperiksa.  

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP dengan minimal dua alat bukti yang cukup,” pungkas Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi [ Kasi ] Pidana Khusus [ Pidsus ] Kejari Jember, itu.

Onliner     : hadi
Editor        : roy enhaer
Publisher  : oma prilly

Related

Cover Story 7592545783047095606

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item