‘Bancaan’ di Pasar Manggisan
http://www.diplomasinews.net/2020/02/bancaan-di-pasar-manggisan.html
‘BANCAAN’
DI PASAR MANGGISAN : Kejaksaan Negeri Jember terus memburu tersangka baru atas
kasus korupsi di Pasar Manggisan, Tanggul, Jember, Jawa Timur. [ courtesy : SI/hadi
]
|
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Hingga kini, Kejaksaan
Negeri [ Kejari ] Jember masih punya pekerjaan rumah dan terus mengembangkan
kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, di Tanggul, Jember, Jawa
Timur, yang merugikan duit negara Rp. 685 juta, tersebut.
Usai menetapkan empat tersangka dalam mega kasus sejak
22 Januari, lalu, tersebut, kini penyidik kejaksaan masih mengendus dan
mendalami beberapa keterangan saksi.
“Ada potensi penemuan tersangka baru dalam kasus pasar
Manggisan di Tanggul, itu,” ucap Setyo Adhi Wicaksono,
Kepala Seksi [ Kasi ] Pidana Khusus [ Pidsus ] Kejari Jember, ketika ditemui
DIPLOMASINEWS.NET, Sabtu, 14 Februari 2020, lalu.
Ucapnya lagi, pihaknya akan terus dan terus
mennggali sejumlah fakta hukum yang ada. Dan, menurutnya, sekarang sudah mulai
ada titik – titik terang. Masih ucapnya, jika dirunut ke belakang, pihak
kejaksaan telah menahan empat tersangka, dan masing – masing dari mereka
memiliki peran berbeda. Yakni, mulai dari pejabat pembuat kebijakan [ PPK ],
konsultan, hingga pelaksana proyek atau kontraktor.
“Berita
paling gres, kejaksaan telah menahan
seorang tersangka lagi. Yakni, juragan dari salah seorang tersangka
sebelumnya. Dan, dia ditahan pada 11 Februari lalu,” terang Setyo.
Catatan
DIPLOMASINEWS.NET, bahwa ada satu lagi tersangka baru yang dicengkiwing, yaitu,
Irawan Sugeng Widodo alias Dodik yang berdomisil di Semarang. Dan, lelaki itu
merupakan Direktur PT Maksi Solusi Enginering,
sebuah perusahaan konsultan perencana. Dodik, di samping sebagai perencana
Pasar Manggisan, dia disebut sebagai atasan atau bos dari tersangka lainnya,
Muhammad Fariz Nurhidayat.
Setyo
juga menerangkan bahwa kasus tersebut terus dikembangkan hingga mendapatkan fakta
– fakta hukum yang baru. Juga adakah kesesuaian dari empat tersangka itu dengan
keterangan para saksi yang sudah diperiksa.
“Mereka
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP dengan minimal dua
alat bukti yang cukup,” pungkas Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi [ Kasi ]
Pidana Khusus [ Pidsus ] Kejari Jember, itu.
Onliner : hadi
Editor
:
roy enhaer
Publisher
: oma prilly