‘Dicengkiwing’ Polisi, dari Pasuruan Bawa Ekstasi
http://www.diplomasinews.net/2020/01/dicengkiwing-polisi-dari-pasuruan-bawa.html
Ilustrasi : Pil Ekstasi
|
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_ Pada Sabtu,
lalu, 11 Januari 2020, Polres Jember telah mengelar konferensi pers tentang
atas terciduknya pelaku kasus pembawa sabu-sabu dan pil ekstasi. Pelaku
berinisial ES, 44 tahun, itu adalah warga asal Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa
Timur.
Ketika itu, lelaki residivis kasus
narkoba tersebut ‘dicengkiwing’ Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Jember,
tepat di jalan raya Kecamatan Bangsalsari, Jember.
“Dia [ residivis ] itu adalah target
personal polres Jember,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, ketika
konferensi pers, Sabtu, lalu, 11 Januari 2020.
Masih ujar Alfian, ketika penangkapan,
dari tangan pelaku polisi mendapati satu
buah plastic berisi narkotika jenis sabu seberat 13,2 gram dan satu bungkus
lagi berisi sabu seberat 0,85 gram. Kemudian polisi juga menemukan satu buah
klip kecil berisi pil ekstasi warna putih.
Menurut orang nomor satu di polres
Jember, itu bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat [ 2 ] subsider Pasal 112 [
2 ] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya
minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Jadi total seluruhnya 20 butir
ekstasi,” terang Alfian. Terangnya lagi, bahwa catatan kriminalaitas pelaku
adalah dia pengedar, da pernah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lapas
Sidoarjo.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET, ketika
konferensi pers bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan aksi
menyimpan ‘barang’ di dalam pintu mobil. Selain itu, dalam kasus tersebut juga
ada tersangka lain yang masih berstatus buronan dan kini dalam pengejaran
Polres Jember.
“Buronan tersebut merupakan teman
tersangka dan ikut edarkan narkoba di Jember. Kami akan melakukan pengembangan
peredaran ‘barang harang’ itu kemana saja,” pungkas Alfian.
Onliner : Raharjo
Editor : Roy Enhaer