‘Simalakama’ Sang Kepala Desa
http://www.diplomasinews.net/2019/12/simalakama-sang-kepala-desa.html
NGELURUG
:
Ratusan waga tolak tambang PT BSI tengah ‘ngelurug’ kantor Desa Sumberagung,
Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.[ image : roy enhaer/diplomasinews.net ]
|
Catatan
DIPLOMASINEWS.NET, di lapangan, sekitar 15 orang perwakilan massa tolak tambang
diterima kepala desa Vivin Agustin yang didampingi Forpimka Kecamatan
Pesanggaran.
Dalam
pertemuan tersebut, kepala desa, Vivin, mengatakan
jika dirinya ingin mencari solusi yang setepat-tepatnya atas rekomendasi yang
telah dicabutnya itu. Pasalnya, kata
Vivin, ternyata surat rekom yang ditandangani beberapa waktu lalu itu, salah
prosedur dan tak sesuai dengan perundang-undangan.
“Kades
tidak berwenang menutup tambang,” ucap Vivin dalam diskusi bersama warga tolak tambang itu, Rabu, 04
Desember 2019.
Sementara
itu, sekretaris Desa Sumberagung, Purnoto, justru mempertanyakan bahwa aksi massa
tolak tambang yang ‘ngelurug’ di kantor desa itu, telah mendapatkan izin dari
pihak kepolisian?
Dalam
diskusi tersebut, Camat Pesanggaran, Drs. Dermawan, berucap dan menjelaskan bahwa
pejabat publik memiliki batas kewenangan terkait dengan pencabutan izin
pertambangan. Lanjutnya, hal itu bukan kewenangan kepala desa, tetapi kewenangan
itu berada di tangan pimpinan tertinggi, yaitu gubernur dan presiden.
Saat
itu juga, Rindang, salah satu warga Dusun Pancer, berteriak dengan bertanya,
mengapa pencabutan surat rekomendasi tersebut tidak didiskusikan lebih dulu
dengan warga?
“Harusnya
warga dikumpulkan, kemudian diajak ambil keputusan. Bukannya tiba-tiba Bu Kades
seenaknya mencabut begitu saja,” protesnya.
Tak
hanya itu, warga lain bernama Endang, juga ‘mbegok-mbengok’ mohon kepada Bu
Kades, agar penambangan emas itu cukup hanya di Tumpangpitu saja, jangan sampai
melebar ke Gunung Salakan.
Lagi
dalam diskusi itu, Camat Pesanggaran, Drs.
Dermawan, angkat bicara, bahwa kegiatan di gunung Salakan itu bukan untuk
ditambang, tetapi hanya kegiatan
penelitian dari Mahasiswa Universitas Tri Sakti. Lanjutnya, pihaknya selaku aparatur
pemerintah tunduk dengan kebijakan pimpinan.
“Dan,
perlu diketahui bahwa kebijakan pemerintah tersebut juga untuk kepentingan
warga. Untuk kesejahteraan sesuai dengan amanat UUD 45. Yakni, kekayaan alam
dikuasi negara dan untuk kesejahteraan rakyatnya,” terang Dermawan.
Dan,
akhirnya diskusi itu bergeser di luar ruangan. Kepala desa pun berbicara di
depan warga ratusan warga, intinya, bahwa kepala desa menanggapai warga, yaitu selaku
pimpinan di desa Sumberagung, dirinya hanya menandatangi draft surat yang
dikonsep oleh warga tolak tambang yang isinya penolakan PT. BSI tanpa
dipelajari lebih dulu. Padahal PT. BSI terkait perizinan telah lengkap bahkan
berstatus obyek vital nasional [ obvitnas
] dari Kementrian ESDM. Lanjutnya, maka surat rekom yang ditanda tangani
tersebut menyalahi aturan sehingga pihak pemdes mencabut surat tersebut.
“Apabila
saya didesak untuk merekomendasikan penutupan PT. BSI maka saya menolak. Dan, apabila
warga ingin mempertahankan gunung Salakan saya akan memenuhi keinginan warga,"
tegas Vivin, di depan ratusan warga, Rabu, 04 Desember 2019.
Onliner : oma prilly
Editor : roy enhaer