'Hilangkan' Dokumen, J&T ‘Tak Konsekuen’


‘AMATIRAN’ J&T : Kantor J&T cabang Jajag, yang diduga telah menghilangkan kiriman dokumen milik konsumen [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ]
DIPLOMASINEWS.NET_JAJAG_BANYUWANGI_Layanan jasa pengiriman J&T, yang beralamatkan di Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, itu, diduga telah melakukan wanprestasi terhadap konsumennya, Siti Kholifah, 29 tahun, warga Wringinagung, RT 02-RW 01, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Wanprestasi yang dilakukan J&T, itu adalah atas hilangnya barang berupa dokumen 1 lembar Kartu Keluarga [ KK ] dan 1 buah kartu BPJS Kesehatan milik Siti Khilifah, bertujuan Vica / Sunarti, beralamatkan, Jalan Sedap Malam, gang Nuansa, Nomor 12, Sanur, Bali.

Kronologinya, pada 9 Juli 2019, Siti Kholifah, konsumen, telah mengirimkan dokumen berupa 1 lembar Kartu Keluarga [ KK ] dan 1 buah kartu BPJS Kesehatan ke Bali melalui jasa pengiriman J&T, cabang Jajag. Barang dokumen tersebut oleh konsumen dikirim dengan alamat tujuan ke Bali.  

Seminggu kemudian, konsumen mempertanyakan kepada J&T cabang Jajag, atas dokumen yang terkirim tersebut. Ternyata, konsumen mendapat jawaban bahwa dokumen tersebut telah ‘nyampek’ di J&T Denpasar, tetapi tidak ditemukan alias hilang.

DOKUMEN HILANG : Ketika salah seorang konsumen, Eko Budiyanto, meng-confirm ke kantor J&T, atas hilangnya dokumen miliknya [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ]   
Informasi atas hilangnya dokumen milik konsumen tersebut semakin rumit untuk dilacak keberadaannya. Akhirnya, pihak J&T cabang Jajag, tidak bertanggung jawab atas hilangnya dokumen itu. Sedangkan pihak J&T Denpasar juga tidak jelas pertanggunjawabannya. Dan, pihaknya bersedia mengganti rugi atas hilangnya dokumen tersebut hanya dengan nominal RP. 100 ribu.

Sementara itu, ketika DIPLOMASINEWS.NET diajak Eko Budiyanto, suami Siti Kholifah, untuk meng-confirm atas peristiwa hilangnya dokumen tersebut kepada pihak J&T cabang Jajag, pada Rabu, 31 Juli 2019, mengatakan bahwa pihak J&T Jajag ‘tidak mau tahu’ atas hilangnya dokumen tersebut.

“Kami hanya minta barang dokumen yang hilang itu agar kembali. Itu saja,” terang Eko, kepada DIPLOMASINEWS.NET, ketika di ruang tunggu J&T cabang Jajag, Rabu, 31 Juli 2019.

Terang Eko lagi, dirinya menuntut kepada pihak J&T cabang Jajag, atas barang miliknya berupa dokumen tersebut yang telah hilang dan atau dihilangkan oleh J&T Denpasar, itu. Lanjutnya, dirinya telah kecewa atas layanan jasa J&T cabang Jajag yang sangat tidak bertanggung jawab atas dukumen miliknya itu.

“Saya sebut bahwa jasa kiriman J&T itu tidak profesional alias amatiran. Dan, jangan-jangan sudah banyak korban yang dokumennya hilang seperti saya, ” pungkas Eko, kepada DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 31 Juli 2019.  

Onliner  : andri/nanang
Editor     : roy enhaer  

Related

Cover Story 38396376452884023

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item