‘Pembiaran’ Bangunan ‘Liar’ di Atas Sempadan


BERDIRI DI ATAS KALI : Potret salah satu rumah warga di sebelah Kantor Pos dan Giro, Jajag, Banyuwangi, yang berdiri di atas kali. [ image : andri/diplomasinews.net ]
DIPLOMASINEWS.NET_JAJAG_BANYUWANGI_Tepat pada Selasa siang, 16 Juli 2019, Dinas Pengairan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah melakukan incognito, inspeksi mendadak, dan sekaligus tinjau lapangan atas maraknya persoalan klasik atas bangunan ‘liar’ yang berdiri kokoh dan permanen di sepanjang bantaran aliran sungai di kabupaten Banyuwangi.

Catatan DIPLOMASINEWS.NET, di lapangan, bahwa bangunan ‘liar’ yang berdiri di sepanjang bantaran sungai di kabupaten Banyuwangi, itu, berjajar mulai dari kawasan Tegaldlimo, Curahjati, Bangorejo, Cluring, Srono, Gambiran, Tegalsari, Genteng, Blokagung, Siliragung, hingga di kawasan daerah aliran sungai [ DAS ] Pesanggaran.

Dalam tinjau lapangan tersebut, pihak dinas PU pengairan Banyuwangi, juga ‘merangkul’ sejumlah ‘wakil rakyat’ DPRD Banyuwangi, untuk melihat langsung kondisi di lapangan dengan menyusuri saluran air di kawasan Korsda Genteng. Tepatnya, di saluran tersier di depan kantor Pos dan Giro, Jajag.

Sementara itu, Ismoko, ketua pansus DPRD Banyuwangi, komisi II, berucap bahwa acara ‘sidak’ di lahan milik dinas PU Pengairan tersebut, adalah untuk melihat fakta di lapangan atas masalah krusial dan klasik yang mengendap hingga bergenerasi-genarasi, yakni, bangunan liar yang berdiri permanen tanpa secuil izin di atas sempadan di sepanjang pinggir sungai.

‘PEMBIARAN’ DI SEMPADAN : Ucap, Ismoko, ketika dicecar DIPLOMASINEWS.NET, bahwa warga yang mendirikan bangunan di garis sempadan kali milik pengairan itu salah satunya karena ‘kepingin’ usaha pekerjaan. Suatu saat akan ada penertiban. [ image : nanang/diplomasinews.net ]
Lanjutnya, dasar pijakannya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Nomor 28/PRT/M/2015, pasal 27, Tentang garis sempadan sungai, dan garis sempadan danau, yang berbunyi, bahwa dalam waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, dan berbunyi bahwa menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau yang berada di dalam kewenangannya

“Pemda Banyuwangi wajib menetapkan garis sempadan sungai dan danau, paling lama tiga tahun terhitung sejak permen itu diberlakukan,” ujar Ismoko, yang kini ditugasi sebagai ketua pansus terkait masalah sempadan sungai, itu, Selasa, 16 Juli 2019.   

Lebih jauh ketika DIPLOMASINEWS.NET, mempertanyakan soal adanya ‘pembiaran’ atas bangunan liar di sepanjang sepadan sungai di Banyuwangi, ini. Dengan diplomatis ia menjawab, tidak seekstrim itulah faktanya, meski secara faktual memang hal itu telah terjadi di lapangan. 

“Jika disebut pembiaran ya tidaklah. Cuma saja para warga yang telah memanfaatkan lahan milik pengairan itu untuk bisnis usaha, rumah hunian, dan lain-lain,” pungkas Ismoko, kepada DIPLOMASINEWS.NET, Selasa, 16 Juli 2019. 

Onliner  : andri/nanang
Editor     : roy enhaer

Related

Cover Story 2547922109705873242

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item