Forum PPDK : Selamatkan Desa Kepundungan dari ‘Kehancuran’
http://www.diplomasinews.net/2019/07/forum-ppdk-selamatkan-desa-kepundungan.html
TAK TERJAWAB : Hingga hari ke -10, ini, pihak desa
Kepundungan belum menjawab sepatah kata pun atas sejumlah pertanyaan Irwan dan
Sutaji [ FPPDK ]. [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ]
|
Ternyata, ketika DIPLOMASINEWS.NET, membaca dan
menganalisasinya, bahwa buku tersebut berisi upaya ‘penyelamatan’ atas nama
forum yang menamakan dirinya, Forum Penyelamat Pemerintahan Desa Kepundungan [
FPPDK ], yang diketuai, M. Irwan Nur Wahid.
Menurut Irwan, upaya penyelamatan Desa Kepundungan, tersebut, berdasar pada amanat Undang-undang Tipikor Nomor 31,
tahun 1999, Bab. V, Peran serta masyarakat Pasal. 41.
Lanjutnya, pihaknya sesungguhnya amat peduli dan
ingin menyelamatkan desa tersebut dari ‘kehancuran’ yang selama ini sangat meresahkan
masyarakat atas terlalu banyaknya dugaan ‘penyimpangan’ sekaligus ada aturan main yang ‘tak prosedural'
dilakukan oleh pemerintahan desa,
sekarang.
“Terlalu banyak ‘dosa-dosa’ yang dilakukan pemerintahan
Desa Kepundungan, jika kita hitung. Kami telah memiliki bukti jejak
digital, kok,” jelas Irwan, ketika ditemui DIPLOMASINEWS. NET, Sabtu, 27 Juli
2019.
Sejumlah ‘dosa-dosa’ yang dibukukan oleh pihak FPPDK,
antara lain, benarkah LKPPDes 2018, itu, masih belum rampung per tanggal 28
Maret 2019, seperti yang pernah diucapkan Mukhlas, ketua BPD Desa Kepundungan? LKPPDes bulan berapakah yang paling akhir untuk
dilaporkan? Dan, sekarang bulan apa?
Dengan berteriak ‘Kepundungan Bangkit’, mengapa
masih terjadi 'eksodus' besar-besaran perangkat desa yang ‘mengudurkan diri’? Bagaimana dengan kekosongan jabatan yang kini
ditinggalkan oleh mereka yang hengkang dari posisi di pemerintahan desa Kepundungan?
Kepada DIPLOMASINEWS.NET, Irwan menghitung
sejumlah perangkat Desa Kepundungan yang kini telah hengkang dari posisinya. Mereka
adalah, Sugeng [ Bendahara ], Budi [ Pemerintahan ], Intan [ Staf ], Imam [
Sekretaris Desa ], Ria [ Bendahara ], Elok [ Staf ]. Dan terakhir dalah Nur [
Kesra ].
“Sebanyak tujuh orang yang sekarang benar-benar sudah mundur
dari Desa Kepundungan. Pertanyaannya, ada apa sebenarnya di dalam internal desa,
tersebut,” tanya Irwan.
Forum Penyelamat Pemerintahan Desa Kepundungan
[FPPDK ], jelas Irwan, telah melihat dan membaca sejumlah dana yang terpampang
di banner di halaman Desa Kepundungan,
bahwa pihak desa telah mendapat kucuran dana sebesar Rp. 1.8 milyar, tersebut. Pertanyaannya, semua itu diperuntukkan untuk apa saja?
Pihak Irwan, juga mempertanyakan, bahwa bolehkah
Dana Desa [ DD ], itu dihibahkan untuk kegiatan festival tingkat dusun? Dan, pihak BPD
sebagai ketua kegiatan itu. Tapi, faktanya, kegiatan tersebut sumber dananya
berasal dari ‘iuran’ masyarakat seluruh desa.
“Jujur, semua yang kami lakukan adalah semata-mata demi kebangkitan Desa Kepundungan,”
aku Irwan, yang diiyakan oleh Sutaji, ketika diwawancarai DIPLOMASINEWS.NET, Sabtu, 27 Juli
2019.
Akunya lagi, pihaknya tak pernah sedikit pun
berniat ‘mengganggu’ kinerja pemerintahan Desa Kepundungan, apalagi aksi ‘kudeta’
atas pemerintahan yang sah. Pihaknya, bersama masyarakat desa hanya ‘ngilingne’,
mengingatkan dan sekaligus menuntut bukti nyata apa yang dulu pernah ‘berjanji' di
atas panggung kampanye sebelum pemilihan kepala desa.
Terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu
atas ‘dosa-dosa’ di pemerintahan Desa Kepundungan, kata Irwan, soal proyek pavingisasi
juga diduga ‘memanipulasi’ kualitasnya dan tidak sesuai RAB.
“Sekarang kami butuh jawaban dari pihak desa
atas sejumlah pertanyaan yang belum terjawab,” tegas Irwan.
Tegasnya, pihaknya telah dengan tegas men-dead line,
memberi batas akhir jawaban dalam 10 [ sepuluh ] hari terhitung sejak ‘peringatan’
itu dilayangkan ke pemerintahan desa Kepundungan.
“Entah, hingga hari ini kenapa pihak desa belum
menjawab sejumlah pertanyaan kami,” pungkas Irwan, kepada DIPLOMASINEWS.NET.
Sabtu, 27 Juli 2019.
Onliner :
oma prilly/nanang susanto
Editor :
roy enhaer