Ketika Jagal Sapi ‘Tanpa’ Izin Resmi
http://www.diplomasinews.net/2019/06/ketika-jagal-sapi-tanpa-izin-resmi.html
JAGAL SAPI ILEGAL : Ketika onliner
DIPLOMASINEWS.NET mengendus aksi ‘jagal sapi ilegal’ di salah satu wilayah di
Banyuwangi. [ courtesy : eres ]
|
DIPLOMASINEWS.NET_BANYUWANGI_JAWA TIMUR_Sejak 17
Mei 2019, LSM Komite Pro Reformasi [ KPR ] Banyuwangi, telah menemukan fakta
atas kegiatan pemotongan hewan yang diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi dari
dinas terkait di sejumlah wilayah di kabupaten Banyuwangi.
Dalam investigasinya, LSM tersebut mencatat bahwa
aksi para ‘jagal sapi ilegal’ tersebut dilakukukan dengan modus sembunyi dan
senyap tanpa bisa diendus dan tak pernah ditindak oleh dinas terkait.
“Ada aroma pembiaran dari dinas terkait atas
aksi para jagal ternak sapi tersebut. Anehnya, entah apa yang dikerjakan oleh
pihak kesehatan hewan setempat atas aksi ‘jagal ilegal’ itu, ” cetus Rocky Sapulette,
ketua tim investigasi LSM KPR, itu, kepada DIPLOMASINEWS.NET, Selasa, 04 Juni
2019.
Cetusnya lagi, aksi para penjagal hewan ilegal
yang telah lama marak dan ‘dibiarkan’ oleh pihak terkait di Banyuwangi, itu,
hingga hari ini ternyata ‘masih aman-aman’ saja di dalam tempat gelap persembunyiannya.
Masih kata Rocky, secara prosedural bahwa pemotongan ternak hewan itu wajib
dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan [ RPH ] yang telah disediakan. Tak hanya
itu, ia juga telah membeberkan titik-titik keberadaan ‘penjagal sapi ilegal’ di
sejumlah kecamatan di kabupaten Banyuwangi.
Sedikitnya, terdapat sepuluh [ 10 ] titik ‘jagal
hewan ilegal’ beserta nama pemiliknya telah dikantongi LSM KPR. Antara lain, di
Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Kedungrejo,
Kedungringin, ke duanya di Kecamatan Muncar. Di desa Jatirejo, dan Purwoharjo,
Kecamatan Purwoharjo, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, dan di Desa
Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.
Rocky Sapulette
|
Catatan DIPLOMASINEWS.NET, ternyata untuk pelaksanaan
pemotongan hewan di rumah pemotongan hewan [ RPH ] yang prosedural adalah
sesuai dengan ‘aturan main’ yang diterbitkan dinas pertanian Kabupaten
Banyuwangi. Dan, berdasar atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan. Salah satu syarat pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan
harus dilakukan di rmah pemotongan hewan [ RPH ] di bawah pengawasan dokter
hewan berwenang.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi akan
dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 1 [ satu ] tahun, dan
denda paling sedikit Rp.100. 000.000. [ seratus juta rupiah ] dan paling banyak
Rp. 300. 000.000 [ tiga ratus juta rupiah ].
“Atas maraknya aksi penjagal hewan ‘ilegal’ di Banyuwangi,
tersebut, agar dinas terkait segera menertibkannya. Jangan sampai ada aroma
pembiaran,” pungkas Rocky Sapulette, mengakhiri interviewnya dengan
DIPLOMASINEWS.NET, Selasa, 04 juni 2018.
Onliner :
roy enhaer/diplomasinews.net