Ketika Jagal Sapi ‘Tanpa’ Izin Resmi

JAGAL SAPI ILEGAL : Ketika onliner DIPLOMASINEWS.NET mengendus aksi ‘jagal sapi ilegal’ di salah satu wilayah di Banyuwangi. [ courtesy : eres ]

DIPLOMASINEWS.NET_BANYUWANGI_JAWA TIMUR_Sejak 17 Mei 2019, LSM Komite Pro Reformasi [ KPR ] Banyuwangi, telah menemukan fakta atas kegiatan pemotongan hewan yang diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait di sejumlah wilayah di kabupaten Banyuwangi.

Dalam investigasinya, LSM tersebut mencatat bahwa aksi para ‘jagal sapi ilegal’ tersebut dilakukukan dengan modus sembunyi dan senyap tanpa bisa diendus dan tak pernah ditindak oleh dinas terkait.

“Ada aroma pembiaran dari dinas terkait atas aksi para jagal ternak sapi tersebut. Anehnya, entah apa yang dikerjakan oleh pihak kesehatan hewan setempat atas aksi ‘jagal ilegal’ itu, ” cetus Rocky Sapulette, ketua tim investigasi LSM KPR, itu, kepada DIPLOMASINEWS.NET, Selasa, 04 Juni 2019.

Cetusnya lagi, aksi para penjagal hewan ilegal yang telah lama marak dan ‘dibiarkan’ oleh pihak terkait di Banyuwangi, itu, hingga hari ini ternyata ‘masih aman-aman’ saja di dalam tempat gelap persembunyiannya.  Masih kata Rocky, secara prosedural  bahwa pemotongan ternak hewan itu wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan [ RPH ] yang telah disediakan. Tak hanya itu, ia juga telah membeberkan titik-titik keberadaan ‘penjagal sapi ilegal’ di sejumlah kecamatan di kabupaten Banyuwangi.

Sedikitnya, terdapat sepuluh [ 10 ] titik ‘jagal hewan ilegal’ beserta nama pemiliknya telah dikantongi LSM KPR. Antara lain, di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Kedungrejo, Kedungringin, ke duanya di Kecamatan Muncar. Di desa Jatirejo, dan Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, dan di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.

Rocky Sapulette
Catatan DIPLOMASINEWS.NET, ternyata untuk pelaksanaan pemotongan hewan di rumah pemotongan hewan [ RPH ] yang prosedural adalah sesuai dengan ‘aturan main’ yang diterbitkan dinas pertanian Kabupaten Banyuwangi. Dan, berdasar atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Salah satu syarat pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rmah pemotongan hewan [ RPH ] di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 1 [ satu ] tahun, dan denda paling sedikit Rp.100. 000.000. [ seratus juta rupiah ] dan paling banyak Rp. 300. 000.000 [ tiga ratus juta rupiah ].

“Atas maraknya aksi penjagal hewan ‘ilegal’ di Banyuwangi, tersebut, agar dinas terkait segera menertibkannya. Jangan sampai ada aroma pembiaran,” pungkas Rocky Sapulette, mengakhiri interviewnya dengan DIPLOMASINEWS.NET, Selasa, 04 juni 2018.

Onliner  : roy enhaer/diplomasinews.net

Related

Cover Story 4889531349261471819

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item