Yang ‘Dilarang’ Ketika Masa Tenang
http://www.diplomasinews.net/2019/04/yang-dilarang-ketika-masa-tenang.html
DIPLOMASINEWS.NET_BANYUWANGI_JAWA TIMUR_ Dalam masa tenang Pemilihan Umum [ Pemulu ] 2019, Komisi Pemilihan Umum [ KPU ] telah menetapkan bahwa mulai 14 hingga 16 April 2019, para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.
Ketika
DIPLOMASINEWS.NET, pada Minggu, 14 April 2019, mencoba ‘berkeliling’ mewancarai
sejumlah peserta pemilu, ternyata mereka ‘menolak’ untuk dijadikan narasumber dan
berkomentar soal masa tenang yang ditetapkan KPU dan berlaku mulai 14 – 16 April
2019, tersebut.
Salah
satu peserta pemilu yang ditemui DIPLOMASINEWS.NET, mengatakan dengan tegas bahwa,
para peserta pemilu dapat dijatuhi sanksi jika melanggar
aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU [ PKPU ].
Lanjutnya, berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama
masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan
wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih
untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai
politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD
tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
“Semua berdasarkan UU Pemilu No 7/2017. Dan, para
peserta pemilu bisa dijatuhi sanksi jika melanggarnya, karena ini masa tenang,”
tegas salah satu peserta pemilu yang ditemui DIPLOMASINEWS.NET, dan menolak di –online – kan, itu, Minggu, 14 April 2019.
Lebih lanjut, justru ia menegaskan bahwa merujuk pada
Pasal 523 ayat [ 2 ] juncto Pasal 278 ayat [ 2 ] UU Pemilu, sanksi jika
melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda
paling banyak Rp 48 juta.
Masih tegasnya, melalui PKPU, KPU mengatur tentang
larangan berkampanye di media sosial. Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di
media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk
mengawasi iklan di media sosial.
“Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat [ 4 ] PKPU
No 23/2018,” pungkasnya dengan tegas.
Onliner :
roy enhaer/andri pras [ diplomasinews.net ]