Yang ‘Dilarang’ Ketika Masa Tenang


DIPLOMASINEWS.NET_BANYUWANGI_JAWA TIMUR_ Dalam masa tenang Pemilihan Umum [ Pemulu ] 2019, Komisi Pemilihan Umum [ KPU ] telah menetapkan bahwa mulai 14 hingga 16 April 2019, para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.

Ketika DIPLOMASINEWS.NET, pada Minggu, 14 April 2019, mencoba ‘berkeliling’ mewancarai sejumlah peserta pemilu, ternyata mereka ‘menolak’ untuk dijadikan narasumber dan berkomentar soal masa tenang yang ditetapkan KPU dan berlaku mulai 14 – 16 April 2019, tersebut.

Salah satu peserta pemilu yang ditemui DIPLOMASINEWS.NET, mengatakan dengan tegas bahwa, para peserta pemilu dapat dijatuhi sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU [ PKPU ].

Lanjutnya, berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

“Semua berdasarkan UU Pemilu No 7/2017. Dan, para peserta pemilu bisa dijatuhi sanksi jika melanggarnya, karena ini masa tenang,” tegas salah satu peserta pemilu yang ditemui DIPLOMASINEWS.NET,  dan menolak di –online – kan, itu, Minggu, 14 April 2019.

Lebih lanjut, justru ia menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 523 ayat [ 2 ] juncto Pasal 278 ayat [ 2 ] UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Masih tegasnya, melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

“Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat [ 4 ] PKPU No 23/2018,” pungkasnya dengan tegas.

Onliner : roy enhaer/andri pras [ diplomasinews.net ]

Related

Cover Story 1038396192005921138

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item