Ahmad Laini : Ketika ‘Parlemen’ Desa ‘Dilarang’ Ikut Panitia
http://www.diplomasinews.net/2019/04/ahmad-laini-ketika-parlemen-desa.html
DIPLOMASINEWS.NET_PURWOHARJO_BANYUWANGI_Tepat
pada Senin, 01 Maret 2019, telah digelar rapat yang dihadiri oleh anggota Badan
Permusyawaratan Desa [ BPD ] se – kecamatan, di pendopo Kantor Kecamatan Purwoharjo,
Banyuwangi, Jawa Timur.
Rapat yang
diawali tepat pukul 13.00 WIB, tersebut, dipresentasikan oleh Camat Purwoharjo,
Drs. Ahmad Laini, Msi, dengan tema bahasannya adalah tentang persiapan
kepanitiaan pemilihan kepala desa [ pilkades ] periode 2019 – 2025.
Dalam memaparkan
presentasi di hadapan sejumlah anggota BPD se – kecamatan Purwoharjo, itu,
Ahmad Laeni, mengatakan bahwa anggota BPD nantinya sangat dilarang menjadi
bagian internal dari kepanitiaan pilkades itu sendiri.
Adi Witoyo |
“Ya jelas nggak
boleh to. Anggota BPD dilarang menjadi bagian panitia pilkades. Mosok, wong ‘jeru
kok mangan jeruk’. BPD adalah merupakan ‘parlemen’ nya desa,” jelas Ahmad
Laini, ketika dicegat DIPLOMASINEWS.NET, usai acara tersebut, Senin, 01 April
2019.
Sementara itu, Adi
Witoyo, ketua BPD Desa Glagahagung, Purwoharjo, Banyuwangi, mengatakan bahwa
pihaknya bersama para BPD se – kecamatan tersebut telah mempersiapkan 6 [ enam
] bulan sebelum hari H pencoblosan pilkades itu.
“Tugas kami
hanya mempersiapkan pembentukan kepanitiaan pilkades se – kecamatan Purwoharjo,
saja. dan, setelah itu tugas kami selesai,” pungkas Adi Witoyo, ketika ditemui
DIPLOMASINEWS.NET, di pendopo kantor kecamatan Purwoharjo, Senin, 01 Maret
2019.
Onliner :
andri/diplomasinews.net
Editor :
roy enhaer