Pelaku Togel, Akhirnya Digelandang ke Sel
http://www.diplomasinews.net/2019/02/pelaku-togel-akhirnya-digelandang-ke-sel.html
JUDI TOGEL DIGELANDANG KE SEL : Aparat Mapolsek Rogojampi, Banyuwangi, gelandang dua pelaku judi togel [ images : illustration ]
Selain Achmad, yang
diduga pengecer togel itu, ternyata aparat juga mencokok pengepulnya, yaitu,
Ponidi, 58 tahun, warga Dusun Patoman, Desa Watukebo, Blimbingsari, Banyuwangi,
Jawa Timur.
Dari tangan
pelaku Achmad, aparat menyita barang bukti [ BB ] berupa, sebuah Hand Phone
Merk NOKIA 1200 Warna Biru, sebuah pensil, selembar sobekan kertas tertulis
ramalan nomor judi togel, uang tunai Rp. 100.000. Dan, yang tersita dari tangan
Ponidi adalah, sebuah Hand Phone Merk NOKIA 130 Warna Hitam, sebuah pulpen, sebuah
buku tertulis rekapan pembelian nomor judi togel, 1 bendel kertas rekapan
penjualan nomor judi togel, dan uang tunai senilai Rp. 314.000.
Sementara itu, Kanit
Reskrim Iptu Abdul Rohman, memaparkan
kepada DIPLOMASINEWS.NET, bahwa pelaku Achmad itu telah menyetorkan nomor judi
togel beserta uang hasil pemjualannya kepada Ponidi. Dan, berdasarkan keterangan Achmad, akhirnya
aparat menangkap Ponidi di rumahnya.
“Kami menangkap
kedua pelaku judi togel itu atas laporan warga,” terang Abd Rohman, ketika ditemui
di kantornya, Senin, 25 Februari 2019, lalu.
Terangnya lagi,
akhirnya ke dua pelaku Achmad, sebagai pengecer, dan Ponidi, sebagai pengepul
itu, kemudian digelandang ke Mapolsek Rogojampi, beserta barang bukti [ BB ]
untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pasal yang dijeratkan kepada mereka adalah
pasal 303 ayat [ 1 ] ke- 2e sub 303 bis ayat [ 1] ke- 1 KUHP dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara
Onliner : andri/nanang
Editor :
roy enhaer