‘Order’ Beras Ratusan Ton dengan Cek ‘Bodong’


DIPLOMASINews.Net _ BANYUWANGI _ Pada, Rabu, 17 Oktober 2018, Tim Resmob Polres Banyuwangi, berhasil ‘nyengkiwing’ Didit Pramono, 25 tahun, warga Jl. Sayu Grinsing, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pasalnya, Didit diduga melakukan transaksi dengan menggunakan cek kosong. Korbannya, Suyono alias Aseng, warga Kampung Baru, Jajag, Gambiran, Banyuwangi. 

Kronologinya, kasus ini berawal ketika Didit Pramono memesan beras Cap ‘Obor Gemilang’ lewat sales penggilingan padi ‘Sekar Jaya’ milik korban. Saat itu juga korban langsung mengirim barang sesuai pesanan pelaku dab langsung dikirim ke tokok Anak Bintang yang berada di Jl. Sayu Wiwit, Banyuwangi. Ternyata toko tersebut adalah milik tersangka.

"Beras yang dikirim ke toko milik tersangka sebanyak 110 ton," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Rabu, 17 Oktober 2018.

Kemudian tersangka membayar beras tersebut dengan menggunakan cek BCA. Dia mengeluarkan sebanyak 8 lembar cek yang nilainya mulai Rp 88.000.000, hingga Rp 185.900.000. Cek ini dikeluarkan tersangka secara bertahap selama kurun waktu seminggu. 

Korban selanjutnya bermaksud menguangkan cek tersebut ke bank yang bersangkutan. Betapa kagetnya korban saat pihak bank menyatakan tidak bisa mencairkan uang dari cek tersebut.

"Ternyata oleh pihak bank cek tersebut ditolak karena saldonya tidak mencukupi," bebernya. 

Akibat transaksi tipu-tipu dengan menggunakan cek blong kini korban menderita kerugian senilai Rp 738.215.000. Karena merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Setelah mengantongi dua bukti permulaan, polisi menetapkan Didit Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun ditangkap petugas.

"Tersangka sempat kabur tapi berhasil kita amankan," ungkapnya. 

Dalam kasus ini Polisi berhasil menyita 8 lembar cek Bank BCA yang diberikan tersangka pada korban sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, Sub pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 4 tahun.

Onliner      :  ikhsan/andri/diplomasinews.net
Editor         :  roy enhaer

Related

Halaman Hitam 7157756179076691052

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item