‘Order’ Beras Ratusan Ton dengan Cek ‘Bodong’
http://www.diplomasinews.net/2018/10/order-beras-ratusan-ton-dengan-cek.html
DIPLOMASINews.Net
_ BANYUWANGI _ Pada, Rabu, 17 Oktober 2018, Tim
Resmob Polres Banyuwangi, berhasil ‘nyengkiwing’ Didit Pramono, 25 tahun, warga
Jl. Sayu Grinsing, Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pasalnya, Didit diduga melakukan transaksi
dengan menggunakan cek kosong. Korbannya, Suyono alias Aseng, warga Kampung Baru,
Jajag, Gambiran, Banyuwangi.
Kronologinya, kasus ini berawal ketika Didit Pramono
memesan beras Cap ‘Obor Gemilang’ lewat sales
penggilingan padi ‘Sekar Jaya’ milik korban. Saat itu juga korban langsung mengirim
barang sesuai pesanan pelaku dab langsung dikirim ke tokok Anak Bintang yang
berada di Jl. Sayu Wiwit, Banyuwangi. Ternyata toko tersebut adalah milik
tersangka.
"Beras yang dikirim ke toko milik tersangka
sebanyak 110 ton," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Rabu,
17 Oktober 2018.
Kemudian tersangka membayar beras tersebut
dengan menggunakan cek BCA. Dia mengeluarkan sebanyak 8 lembar cek yang
nilainya mulai Rp 88.000.000, hingga Rp 185.900.000. Cek ini dikeluarkan
tersangka secara bertahap selama kurun waktu seminggu.
Korban selanjutnya bermaksud menguangkan cek
tersebut ke bank yang bersangkutan. Betapa kagetnya korban saat pihak bank
menyatakan tidak bisa mencairkan uang dari cek tersebut.
"Ternyata oleh pihak bank cek tersebut
ditolak karena saldonya tidak mencukupi," bebernya.
Akibat transaksi tipu-tipu dengan menggunakan
cek blong kini korban menderita
kerugian senilai Rp 738.215.000. Karena merasa tertipu, korban kemudian
melaporkan kasus ini ke polisi. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Setelah
mengantongi dua bukti permulaan, polisi menetapkan Didit Pramono sebagai
tersangka dalam kasus ini. Dia pun ditangkap petugas.
"Tersangka sempat kabur tapi berhasil kita
amankan," ungkapnya.
Dalam kasus ini Polisi berhasil menyita 8 lembar
cek Bank BCA yang diberikan tersangka pada korban sebagai barang bukti. Dalam
kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, Sub pasal 372 KUHP. Ancaman
hukumannya berupa pidana penjara selama 4 tahun.
Onliner :
ikhsan/andri/diplomasinews.net
Editor :
roy enhaer