‘Nempiling’ Pipi Istri, Akhirnya ‘Melungker’ Di Bui
http://www.diplomasinews.net/2018/10/nempiling-pipi-istri-akhirnya-melungker.html
Kronologinya, pada Kamis, 27 September 2018, lalu,
sekira 17.00 WIB, ketika itu Restu
istirahat di kamar sepulang dari kerja di SPBU Mangir. Istrinya mengajak
berbincang-bincang berlanjut dengan debat sengit dan akhirnya berujung
pertengkaran.
Entah setan dari mana, istrinya yang kini telah
mengandung delapan bulan itu, tiba-tiba suaminya yang bernama Ridho menampar
tepat di pipi bagian kanan istrinya. Usai ‘nempiling’ pipi istrinya, pelaku
langsung pergi meninggalkannya dan kemudian melanjutkan pekerjaannya di SPBU
Mangir. Saat itu, Marlinda [ istri Ridho ] mengalami kejang-kejang, pipinya
memar dan membiru, diduga akibat aksi tangan besi suaminya.
” Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI No 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan ancaman
hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kompol Suharyono, ketika ditemui
DIPLOMASINews.Net, di ruang kerjanya, Selasa 02 Oktober 2018.
Hingga berita kekerasan dalam rumah tangga [
KDRT ] ini di-online-kan, pelaku
sudah diamankan di mapolsek Rogojampi. Dan, Marlinda, istri pelaku, saat itu
dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah, Rogojampi, dan kemudian kini dirujuk di RSUD
Blambangan, Banyuwangi.
Onliner :
ikhsan/diplomasinews.net
Editor : roy enhaer