Meski ‘Digital’, Bensin Eceran ‘Diduga’ Ilegal
http://www.diplomasinews.net/2018/10/meski-digital-bensin-eceran-diduga.html
DIPLOMASINews.Net _ BANYUWANGI _ Ternyata begitu gampangnya setiap orang mendirikan usaha SPBU berlabel ‘Pertamini’ di kabupaten Banyuwangi ini, bahkan ‘bensin eceran berdigital’ itu juga menjamur di kabupaten-kabupaten lain di negeri ini.
Padahal, untuk
mendirikan stasiun pompa bahan bakar itu sangat dipersyarati dengan prosedural
yang mesti dilalui dan ketat. Apalagi, Pertamini itu juga sudah memakai mesin
meter digital seperti layaknya SPBU ‘beneran’ itu.
Ketika
DIPLOMASINews.Net, konfirmasi pada dinas terkait di Banyuwangi, bahwa diduga
hampir seluruh usaha ‘Pertamini’ di kabupaten ini ‘bodong’ alias tak memilik
izin resmi dari pemerintah daerah maupun dengan dari pihak Pertamina. Dalam waktu
dekat pihak pemda maupun aparat penegak hukum segaera menyikapi dan
menindaklanjuti penertiban atas SPBU ‘ilegal’ itu demi kepentingan masyarakat
luas. Faktanya, usaha ‘bensin eceran
digital’ itu menggunakan mesin meter yang diduga kuat tidak pernah ditera oleh
instansi yang berwenang.
Menurut sumber
di dinas terkait, bila instalasi mesin ‘PertaMini’ tidak aman, maka bisa menyebabkan
bahaya kebakaran dan ledakan. Juga bila ukuran meter perliternya tidak ditera
oleh instansi yang berwenang, hal itu sangat bisa merugikan konsumen.
“Harus ada
penertiban Perta Mini oleh Pemerintah maupun aparat setempat. Apabila hal ini ditertibkan
dengan baik dan benar, yakni dengan diwajibkan memiliki izin usaha dan
dikenakan pajak daerah seperti halnya
SPBU,” pungkas sumber di dinas terkait di kabupaten, 10 Oktober 2018,
lalu.
Di tempat
terpisah, Suminten, kabid perdagangan kabupaten Banyuwangi, saat dikonfirmasi oleh media online tentang maraknya pom mini, mengatakan
bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekom apapun untuk pertamini.
Di saat yang
lain, Hindri, staf bidang meteorologi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa
terkait Pertamini ini phaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin apapun. Lanjutnya,
jika pun ada tera, itu pihak pemohon minta untuk ditera. Itu pun pihak masih
melihat kelengkapan soal perizinan, IMB, SIUP, dan sebagainya.
“Bahkan pom jenis
Pertamini ini di seluruh Indonesia tidak pernah ada izin tera,” pungkasnya.
Onliner : andri/diplomasinews.net
Editor : roy enhaer