Meski ‘Digital’, Bensin Eceran ‘Diduga’ Ilegal


DIPLOMASINews.Net _ BANYUWANGI _ Ternyata begitu gampangnya setiap orang mendirikan usaha SPBU berlabel ‘Pertamini’ di kabupaten Banyuwangi ini, bahkan ‘bensin eceran berdigital’ itu juga menjamur di kabupaten-kabupaten lain di negeri ini.

Padahal, untuk mendirikan stasiun pompa bahan bakar itu sangat dipersyarati dengan prosedural yang mesti dilalui dan ketat. Apalagi, Pertamini itu juga sudah memakai mesin meter digital seperti layaknya SPBU ‘beneran’ itu.

Ketika DIPLOMASINews.Net, konfirmasi pada dinas terkait di Banyuwangi, bahwa diduga hampir seluruh usaha ‘Pertamini’ di kabupaten ini ‘bodong’ alias tak memilik izin resmi dari pemerintah daerah maupun dengan dari pihak Pertamina. Dalam waktu dekat pihak pemda maupun aparat penegak hukum segaera menyikapi dan menindaklanjuti penertiban atas SPBU ‘ilegal’ itu demi kepentingan masyarakat luas.  Faktanya, usaha ‘bensin eceran digital’ itu menggunakan mesin meter yang diduga kuat tidak pernah ditera oleh instansi yang berwenang.

Menurut sumber di dinas terkait, bila instalasi mesin ‘PertaMini’ tidak aman, maka bisa menyebabkan bahaya kebakaran dan ledakan. Juga bila ukuran meter perliternya tidak ditera oleh instansi yang berwenang, hal itu sangat bisa merugikan konsumen.

“Harus ada penertiban Perta Mini oleh Pemerintah maupun aparat setempat. Apabila hal ini ditertibkan dengan baik dan benar, yakni dengan diwajibkan memiliki izin usaha dan dikenakan pajak daerah seperti halnya  SPBU,” pungkas sumber di dinas terkait di kabupaten, 10 Oktober 2018, lalu.

Di tempat terpisah, Suminten, kabid perdagangan kabupaten Banyuwangi,  saat dikonfirmasi oleh media online tentang maraknya pom mini, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan rekom apapun untuk pertamini.

Di saat yang lain, Hindri, staf bidang meteorologi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait Pertamini ini phaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin apapun. Lanjutnya, jika pun ada tera, itu pihak pemohon minta untuk ditera. Itu pun pihak masih melihat kelengkapan soal perizinan, IMB, SIUP, dan sebagainya.

“Bahkan pom jenis Pertamini ini di seluruh Indonesia tidak pernah ada izin tera,” pungkasnya.

Onliner           :  andri/diplomasinews.net
Editor              :  roy enhaer

Related

Cover Story 4530506428415678147

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item