‘Grandong’ Pecah Ban, Ketika ‘Nyolong’ Jati dari Hutan
http://www.diplomasinews.net/2018/10/grandong-pecah-ban-ketika-nyolong-jati.html
DIPLOMASINews.Net _ PURWOHARJO _ Berdasar laporan warga, pada Rabu, 11 Oktober 2018, sebuah kendaraan ‘grandong’ ditangkap petugas perhutani. Pasalnya, ‘polisi alas’ itu mencurigai kendaraan yang sarat muatan kayu jati itu diduga kuat ‘nyolong’ dari dalam hutan di kawasan petak 9 jalur areal PKPH Purwoagung, Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sumber
yang enggan ditulis mengatakan pada DIPLOMASINews.Net, bahwa ada ‘yang aneh’
atas penangkapan ‘grandong’ oleh petugas tersebut. Anehnya, jika barang bukti
kayu jati itu benar-benar dari hasil ‘nyolong’ dari kawasan dalam hutan, pasti
tidak ada tulisan angka-angka di ujung kayu tersebut.
“Bukankah
hanya kayu-kayu di dalam TPK saja yang ada tulisan angka-angkanya,” tanya sumber
yang enggan di-online-kan itu, pada
DIPLOMASINews.Net.
Di
tempat terpisah, Mantri perhutani, Slamet, ketika ditemui media online ini membenarkan bahwa pihaknya
telah menemukan ‘gerandong’ sedang pecah ban di jalan. Seketika itu juga, pihak
perhutani berusaha mempertanyakan kelengkapan surat-surat atas kayu jati yang
dimuat tersebut, tapi ia tidak bisa menunjukkan selembar surat pun. Kemudian, kendaraan
grandong itu digelandang ke mapolsek
Purwoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar,
memang telah terjadi pencurian kayu jati. Atas dasar laporan warga, kami segera
‘nyanggong’ di lapangan,” terang Slamet, pada DIPLOMASINews.Net, Rabu, 11
Oktober 2018.
Di
depan penyidik di Mapolsek Purwoharjo, TKR mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai
buruh untuk mengantar barang tersebut kepada oknum bernama, AR.
Sementara
itu, atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomer 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Tersangka
terancam hukuman kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,"
terang kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari, SH.
Hingga
berita pencurian kayu jati ini di – online – kan, pihak mapolsek Purwoharjo
masih melidiknya.
Onliner : ikhsan/andri/budiyono/budiharjo/nanang
Editor : roy enhaer