‘Grandong’ Pecah Ban, Ketika ‘Nyolong’ Jati dari Hutan


DIPLOMASINews.Net _ PURWOHARJO _ Berdasar laporan warga, pada Rabu, 11 Oktober 2018, sebuah kendaraan ‘grandong’ ditangkap petugas perhutani. Pasalnya, ‘polisi alas’ itu mencurigai  kendaraan  yang sarat muatan kayu jati itu diduga kuat ‘nyolong’ dari dalam hutan di kawasan petak 9 jalur areal PKPH Purwoagung, Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Apesnya, ‘grandong’ yang disopiri oleh, TKR, 55 tahun, warga Desa Sumberasri, Purwoharjo, itu sedang pecah ban di jalan. Detik itu juga, pihaknya mempertanyakan kelengkapan surat-surat atas kayu jati sebanyak 16 gelondong itu. Tapi, ia tak bisa menunjukkan selembar surat pun. Hebatnya, demi mengelabui petugas, pemilik grandong tersebut dengan sangat rapi telah menutupi kayu jati gelondongan itu dengan ‘titen’ alias  kulit kedelai.  


Sumber yang enggan ditulis mengatakan pada DIPLOMASINews.Net, bahwa ada ‘yang aneh’ atas penangkapan ‘grandong’ oleh petugas tersebut. Anehnya, jika barang bukti kayu jati itu benar-benar dari hasil ‘nyolong’ dari kawasan dalam hutan, pasti tidak ada tulisan angka-angka di ujung kayu tersebut.

“Bukankah hanya kayu-kayu di dalam TPK saja yang ada tulisan angka-angkanya,” tanya sumber yang enggan di-online-kan itu, pada DIPLOMASINews.Net.      

Di tempat terpisah, Mantri perhutani, Slamet, ketika ditemui media online ini membenarkan bahwa pihaknya telah menemukan ‘gerandong’ sedang pecah ban di jalan. Seketika itu juga, pihak perhutani berusaha mempertanyakan kelengkapan surat-surat atas kayu jati yang dimuat tersebut, tapi ia tidak bisa menunjukkan selembar surat pun. Kemudian, kendaraan grandong  itu digelandang ke mapolsek Purwoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Benar, memang telah terjadi pencurian kayu jati. Atas dasar laporan warga, kami segera ‘nyanggong’ di lapangan,” terang Slamet, pada DIPLOMASINews.Net, Rabu, 11 Oktober 2018.

Di depan penyidik di Mapolsek Purwoharjo, TKR mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai buruh untuk mengantar barang tersebut kepada oknum bernama, AR.

Sementara itu, atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terang kapolsek Purwoharjo, AKP Ali Ashari, SH.

Hingga berita pencurian kayu jati ini  di – online – kan, pihak mapolsek Purwoharjo masih melidiknya.

Onliner           :  ikhsan/andri/budiyono/budiharjo/nanang
Editor              :  roy enhaer

Related

Cover Story 6697692013184516908

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item