Gelapkan Vega, Berakhir di Penjara

DIPLOMASINews.Net _ GAMBIRAN _ Lelaki bernama Hadi Purnomo, 26 tahun, warga Barurejo, Siliragung, Banyuwangi, itu, diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega ZR, bernopol P 6933 VV, milik Yudi Setiyawan, warga Bulusari, Jajag. Gambiran, Banyuwangi, pada Minggu, 21 Oktober 2018, pukul 14.00 WIB.

Kronologinya,  berawal dari pelaku Hadi Purnomo meminjam Vega dan HP milik Yudi selama dua minggu tanpa ada kabar hingga pada 11 Oktober 2018. Kemudian, atas ketidakjelasannya motor  'protolan' dan HP Oppo A39, warna putih, tersebut. Akhirnya korban melaporkan ke Mapolsek Gambiran dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.


"Dari laporan korban,  pelaku meminjam motor untuk keperluan ambil baju di rumah temannya dibulusari Tapi setelah hampir beberapa hari tidak ada kabar.  Korban berkali-kali telepon juga tidak diangkat, akhirnya melapor kepada kita, " kata Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Ipda Yahman, pada DIPLOMASINEWS.NET, Minggu, 21 Oktober 2018


Lanjutnya, atas laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku diciduk di kawasan Pesanggaran.  Pihaknya juga melakukan pengembangan dari perkara penipuan atau penggelapan sepeda motor serta HP itu dengan jeratan Pasal 372 KUHP mengenai perkara Penggelapan. 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," jelentreh, Yahman.

Onliner      : ikhsan/diplomasinews.net
Editor         : roy enhaer

Related

Cover Story 4312369788374678247

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item