Gelapkan Vega, Berakhir di Penjara
http://www.diplomasinews.net/2018/10/gelapkan-vega-berakhir-di-penjara.html
DIPLOMASINews.Net _ GAMBIRAN _ Lelaki bernama
Hadi Purnomo, 26 tahun, warga Barurejo, Siliragung, Banyuwangi, itu, diduga
menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega ZR, bernopol P 6933 VV, milik Yudi
Setiyawan, warga Bulusari, Jajag. Gambiran, Banyuwangi, pada Minggu, 21 Oktober
2018, pukul 14.00 WIB.
Kronologinya, berawal dari pelaku Hadi Purnomo meminjam Vega
dan HP milik Yudi selama dua minggu tanpa ada kabar hingga pada 11 Oktober 2018.
Kemudian, atas ketidakjelasannya motor 'protolan' dan HP Oppo A39, warna putih, tersebut. Akhirnya
korban melaporkan ke Mapolsek Gambiran dengan tuduhan penipuan atau
penggelapan.
"Dari laporan korban, pelaku meminjam
motor untuk keperluan ambil baju di rumah temannya dibulusari Tapi setelah
hampir beberapa hari tidak ada kabar. Korban berkali-kali telepon juga
tidak diangkat, akhirnya melapor kepada kita, " kata Kapolsek Gambiran AKP
Sumaryata melalui Ipda Yahman, pada DIPLOMASINEWS.NET, Minggu, 21 Oktober 2018
Lanjutnya, atas laporan tersebut pihak kepolisian
langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku diciduk di kawasan Pesanggaran.
Pihaknya juga melakukan pengembangan
dari perkara penipuan atau penggelapan sepeda motor serta HP itu dengan jeratan
Pasal 372 KUHP mengenai perkara Penggelapan.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," jelentreh,
Yahman.
Onliner :
ikhsan/diplomasinews.net
Editor :
roy enhaer