Edarkan ‘Upal’ Dua Juta, Pengedar ‘Melungker’ di Penjara
http://www.diplomasinews.net/2018/10/edarkan-upal-dua-juta-pengedar.html
DIPLOMASINews.Net _ SRONO _ Kini, uang palsu [ upal ] telah terbukti beredar dan ‘belusukan’ digunakan sebagai alat jual-beli di kawasan toko perhiasan emas di Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur.
Beredarnya ‘upal’ tersebut berawal dari
jual-beli sepeda motor Supra X 125
bernopol DK 3886 ZC, milik Kholisah, 45 tahun. Melalui ‘makelar’ bernama Kholik,
43 tahun, motor tersebut dijual kepada Erham, 50 tahun, pemilik showroom, warga Desa Parijatah Kulon,
Srono, Banyuwangi.
Kemudian, oleh Kholik, Supra X 125 itu dengan tunai
telah ‘dilempar’ pada Erham seharga Rp.
6. 400. 000 [ enam juta empat ratus ribu rupaiah ]. Usai transaksi, pagi sekira
pukul 08.30 WIB, sejumlah uang dari hasil jual-beli tersebut masih dikantongi oleh
‘makelar’ bernama Kholik sebelum akhirnya diserahkan kepada Kholisa, pemilik
sepeda motor.
Hari itu juga, Kholisa telah menerima hasil
penjualan Supra X 125 miliknya dari tangan Kholik, senilai Rp. 6.400.000. Usai
menerima uang sejumlah itu, beberapa saat kemudian, Kholisa berniat berbelanja
perhiasan ke toko emas di kawasan pasar Rogojampi, Banyuwangi.
Ternyata, kegembiraan Kholisa hanya berlangsung
sesaat. Pasalnya, ketika bertransaksi dengan pemilik toko emas, lembaran uang
untuk pembayarannya itu, sebagian telah diduga kuat ‘tercampur’ dengan uang
palsu [ upal ]. Terbongkarnya sebagian uang palsu ‘milik’ Kholisa itu karena
pihak pemilik toko emas tersebut berhasil mendeteksinya atas palsu atau
tidaknya lembar per lembar uang tunai dalam pecahan ratusan itu.
Catatan DIPLOMASINews.Net, akhirnya, uang
senilai Rp. 6.400.000 itu oleh Kholisa dikembalikan pada Erham, pemilik showroom, melalui tangan dingin ‘calo’
bernama Kholik. Kemudian, kesalahpahaman yang berujung konflik itu pun muncul
di antara mereka di rumah Erham. Yakni, antara pemilik sepeda motor, makelar,
dan pembeli. Atas ‘geger-geger’ itu akhirnya mereka mendatangkan kepala dusun,
babinkamtibmas, dan babinsa untuk bermusyawarah demi mencari solusi yang
terbaik. Hasilnya, tak ada titik temu di antara mereka. Akhirnya, Erham
berinisiatif melaporkannya pada pihak berwajib. Terbukti kuat dari pengakuan ‘makelar’
Kholik bahwa sebagian lembaran uang ratusan
tersebut ‘ditukar’ dengan uang palsu dan diduga sebanyak kurang lebih dua
jutaan.
“Dari kasus tersebut, polisi mengamankan uang
Rp. 6. 400. 000 dalam pecahan seratus ribuan. Ternyata, dari sejumlah uang itu ‘terselip’
uang palsu,” ujar sumber dari polsek Srono, Senin, 15 Oktober 2018.
Hingga berita ini di-online-kan, pelaku pemalsu ‘duit’ pecahan ratusan ribu itu telah ‘melungker’
di balik jeruji besi mapolsek Srono, menunggu proses lidik selanjutnya.
Onliner : ikhsan/diplomasinews.net
Editor : roy enhaer