Dari Toko Emas, 'Sindikat' Upal Berhasil Dilibas
http://www.diplomasinews.net/2018/10/dari-toko-emas-sindikat-upal-berhasil.html
DIPLOMASINews.Net _ SRONO _ BANYUWANGI _ Pada 14 Oktober 2018, Tim Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, telah berhasil mengendus peredaran uang palsu [ upal ] di wilayah Srono.
‘Dongeng’ nyata atas peredaran upal itu berawal
dari Holisah, 45 tahun, asal Jember itu ketika menyuruh Kholik, warga
Kedaleman, Rogojampi, untuk menjualkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol
DK 3886 ZC, miliknya.
Berangkatlah, ‘makelar’ Kholik itu menuju ke
rumah Erham, 50 tahun, warga Parijatah Kulon, pemilik showroom untuk menawarkan
kendaraan milik Holisah.
Singkat cerita, kepada Erham, ketika itu Kholik
langsung membuka harga Rp.6.500.000. Tapi, Erham hanya menawar Rp. 6.400.000
plus ongkos jasa. Saat itu juga harga tersepakati, dan ‘deal’.
Esok harinya, Senin, 15 Oktober 2018, 08.30 WIB,
sepeda motor tersebut dibawa ke showroom
milik Erham dan sekaligus mengambil uang tunai atas penjualan itu. Ketika pembayaran,
uang tunai senilai tersebut ‘dijejer-jejer’ dan mereka hitung di atas meja. Merasa
dianggap pas, uang tunai itu oleh Kholik langsung dimasukkan kantong sakunya.
Saat itu juga, Kholik menyuruh Erham untuk
diantar pulang. Tapi di tengah perjalanan, Kholik tidak langsung ke rumah
Holisah, memaksa diri turun di lapangan Logjag, Rogojampi. Ketika Erham
bertanya pada Kholik kenapa turun di sini, ia menjawab bahwa sudah ada orang
yang akan menjemputnya.
Kholik pun langsung menyerahkan uang tunai hasil
penjualan dari Erham. Tapi, Kholik omong ‘berbeda’ bahwa harga dari Erham senilai Rp.
6.400.000 itu justru diomongkan pada Holisah ‘hanya’ Rp. 6.200.000. Artinya,
selisih Rp.200.000.
Di titik inilah sesungguhnya sindikat uang palsu
itu mulai terkuak keberadaannya. Bahwa terendusnya uang palsu itu ketika
Holisah berbelanja perhiasan emas di salah satu toko di kawasan Rogojampi,
Banyuwangi. Uang tunai Holisah sebesar
Rp. 1.600.000 untuk membayar perhiasan itu ternyata ‘konangan’ oleh pihak toko
emas, jika uang dari tangan Holisah tersebut diduga palsu.
Holisah pun tersentak seketika bahwa dia ‘dituduh’
tokok emas membayar dengan uang palsu. Kemudian Holisah menelpon Kholik atas ‘kepalsuan’
uang yang telah ia terima darinya. Atas telpon Holisah, akhirnya Kholik
menghubungi Erham atas dugaan soal uang palsu tersebut. Erham pun menyangkal
atas ‘keterlibatan’ uang palsu itu karena uang tersebut asli adanya ketika
transaksi atas pembelian Honda SupraX 125, milik Holisah itu.
Erham pun tak terima atas sangkaan bahwa dirinya
‘dilibat-libatkan’ dengan dugaan uang palsu. Tanpa pikir panjang, ia pun langsung
melapor ke polsek Srono. Atas laporannya, pihak polsek Srono.
Di tempat terpisah, Kapolsek Srono, AKP Mulyono,
SH, melalui Kanitreskrim melalui Kanitreskrim Ipda Sutarkam S.Sos, ketika
ditemui DIMPLOMASNews.Net, membenarkan bahwa Moh. Holik telah ‘ngijoli’ uang
pecahan seratus ribuan asli dengan uang pecahan seratus ribuan palsu sebanyak
18 lembar.
Dan, dari hasil pengembangan pihak aparat,
ternyata ditemukan satu pelaku lagi yaitu, Qoribul Mujib yang diduga sebagai pengedar
uang palsu.
“Pengakuan Qoribul Mujib [ diduga pelaku ], bahwa
ia mendapatkan upal itu dari kota Pasuruan,” pungkas kanitreskrim, ketika
dikonfirmasi media online ini.
Onliner : adi/ikhsan/andri/diplomasinews.net
Editor :
roy enhaer