Pengedar Pil TRIHEXYPHENIDYL ‘Dicengkiwing’ Polsek Cluring

DIPLOMASINews.Net_CLURING_Tepat, pukul 20.30 wib, Senin, 17 September 2018, Unit Reskrim Polsek Cluring, berhasil ‘nyengkiwing’ pelaku yang diduga mengantongi sediaan farmasi jenis TRIHEXYPHENIDYL . Tempat kejadian perkara atas penagkapan itu di Dusun Sumberwaru Rt 01 Rw 02, Tamanagung, Cluring, Banyuwangi.

Atas laporan warga, akhirnya aparat bertindak cepat mencokok pelaku berinisial AW bin AS, 21 tahun, warga  dusun Sumberwaru, Tamanagung,  Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, itu. Ia diduga ‘tukang mlijo’ butir-butir pil TRIHEXYPHENIDYL.  

Kemudian Unit Reskrim melakukan penggeledahan badan atas pelaku dan didapati pil ‘setan’ tersebut sebanyak 10 butir di kantong celana. Ia mengaku bahwa pil tersebut dari tersangka berinisial AW bin AS dengan bandrol Rp.30.000 [ tiga puluh ribu rupiah ].

Catatan DIPLOMASINews.Net, di lapangan bahwa Tim Unit Reskrim lakukan aksi penangkapan atas tersangka AW bin AS di rumahnya ketika ia tengah pesta miras dengan menenggak botol Topi Miring yang ‘diudek’ dengan Kratingdaeng bersama saksi HA dan BEL.

Ketika aparat menggeledah badan saksi BEL didapatkan pil ‘iblis’ itu sebanyak 10 butir yang dibeli dari tersangka dengan harga Rp.30.000 [ tiga puluh ribu rupiah ]. Dan, dari saksi HA juga ditemukan oil Trihexyphenidyl sebanyak 3 [ tiga ] butir yang diberikan oleh tersangka. 

Kemudian, dari tersangka AW alias BEN, aparat pun mendapatkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 12 butir yang dibungkus ‘grenjeng’ rokok dan 1 buah Samsung warna putih, juga uang senilai Rp 120.000 [ seratus dua puluh ribu rupiah ].

Dan, di depan aparat tersangka AW alias BEN, mengakui mendapatkan pil  ‘mumet’  tersebut membeli dari BCL [ DPO ] dengan modus transaksional di Barat Lampu merah Genteng sebanyak  50 butir dengan harga Rp 100.000 [ seratus ribu rupiah ], per 10 butir Rp. 20.000 [ dua puluh ribu rupiah ], selanjutnya tersangka menjualnya lagi 
kepada saksi MDI dan saksi BEL 10 butir seharga Rp 30.000 [ tiga puluh ribu rupiah ]. Dan, tersangka mendapatkan laba per 10 butirnya sebesar Rp 10.000 [ sepuluh ribu rupiah ].

“ Pil itu sebagian dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Dan, aksi itu melanggar pasal Pasal 197 sub pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ipda Sadimun, Kanit Reskrim Polsek Cluring, pada DIPLOMASINews.Net, ketika ditemui di ruang kerjanya [ Selasa, 18 September 2018 ]

Hingga berita ini di-online-kan, tersangka bersama BB telah mendekam di dinginnya jeruji besi Mapolsek Cluring, Banyuwangi.  

Onliner : jefri/ikhsan/diplomasinews.net
Editor    : roy enhaer

Related

Cover Story 7967617354420682109

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item