Pengedar Pil TRIHEXYPHENIDYL ‘Dicengkiwing’ Polsek Cluring
http://www.diplomasinews.net/2018/09/pengedar-pil-trihexyphenidyl.html
DIPLOMASINews.Net_CLURING_Tepat,
pukul 20.30 wib, Senin, 17 September 2018, Unit Reskrim Polsek Cluring, berhasil
‘nyengkiwing’ pelaku yang diduga mengantongi sediaan farmasi jenis
TRIHEXYPHENIDYL . Tempat kejadian perkara atas penagkapan itu di Dusun
Sumberwaru Rt 01 Rw 02, Tamanagung, Cluring, Banyuwangi.
Atas
laporan warga, akhirnya aparat bertindak cepat mencokok pelaku berinisial AW
bin AS, 21 tahun, warga dusun Sumberwaru,
Tamanagung, Cluring, Banyuwangi, Jawa
Timur, itu. Ia diduga ‘tukang mlijo’ butir-butir pil TRIHEXYPHENIDYL.
Kemudian
Unit Reskrim melakukan penggeledahan badan atas pelaku dan didapati pil ‘setan’
tersebut sebanyak 10 butir di kantong celana. Ia mengaku bahwa pil tersebut
dari tersangka berinisial AW bin AS dengan bandrol Rp.30.000 [ tiga puluh ribu
rupiah ].
Catatan
DIPLOMASINews.Net, di lapangan bahwa Tim Unit Reskrim lakukan aksi penangkapan
atas tersangka AW bin AS di rumahnya ketika ia tengah pesta miras dengan menenggak
botol Topi Miring yang ‘diudek’ dengan
Kratingdaeng bersama saksi HA dan BEL.
Ketika
aparat menggeledah badan saksi BEL didapatkan pil ‘iblis’ itu sebanyak 10 butir
yang dibeli dari tersangka dengan harga Rp.30.000 [ tiga puluh ribu rupiah ]. Dan,
dari saksi HA juga ditemukan oil Trihexyphenidyl
sebanyak 3 [ tiga ] butir yang diberikan oleh tersangka.
Kemudian,
dari tersangka AW alias BEN, aparat pun mendapatkan pil Trihexyphenidyl sebanyak 12 butir yang dibungkus ‘grenjeng’
rokok dan 1 buah Samsung warna putih,
juga uang senilai Rp 120.000 [ seratus dua puluh ribu rupiah ].
Dan,
di depan aparat tersangka AW alias BEN, mengakui mendapatkan pil ‘mumet’ tersebut membeli dari BCL [ DPO ] dengan modus
transaksional di Barat Lampu merah Genteng sebanyak 50 butir dengan harga Rp 100.000 [ seratus
ribu rupiah ], per 10 butir Rp. 20.000 [ dua puluh ribu rupiah ], selanjutnya
tersangka menjualnya lagi
kepada
saksi MDI dan saksi BEL 10 butir seharga Rp 30.000 [ tiga puluh ribu rupiah ]. Dan,
tersangka mendapatkan laba per 10 butirnya sebesar Rp 10.000 [ sepuluh ribu
rupiah ].
“
Pil itu sebagian dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Dan, aksi itu melanggar pasal
Pasal 197 sub pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ipda Sadimun, Kanit
Reskrim Polsek Cluring, pada DIPLOMASINews.Net, ketika ditemui di ruang kerjanya
[ Selasa, 18 September 2018 ]
Hingga
berita ini di-online-kan, tersangka
bersama BB telah mendekam di dinginnya jeruji besi Mapolsek Cluring,
Banyuwangi.
Onliner
: jefri/ikhsan/diplomasinews.net
Editor
: roy enhaer