Bawaslu : Ibu_ Ibu Mitra Strategis Pengawasan Pemilu
http://www.diplomasinews.net/2018/09/bawaslu-ibu-ibu-mitra-strategis.html
Guna mensosialisasikan regulasi tentang pemilu
yakni Undang Undang
nomer 7 Tahun 2017, Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia menggelar sosialisasi Undang Undang 7 tahun 2017 di Banyuwangi, Jawa
Timur. Sosialisasi yang diselenggarakan di Ballroom Hotel New Surya, Jajag,
Banyuwangi tersebut dihadiri Totok Hariyanto, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa
Timur dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh, serta seluruh
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
Totok Hariyanto dalam paparannya menyampaikan jika
sosialisasi regulasi pemilu seperti ini adalah hal penting yang harus
dilakukan, mengingat pelaksanaan Pemilu saat ini sudah mulai tahapannya.
" Nah, karena peserta sosialisasi kali ini
rata rata adalah Ibu Ibu, maka Ibu Ibu inilah mitra strategis pengawasan pemilu
yang sekarang kita lakukan," kata Totok.
Menurut Totok pentingnya sosialisasi kali ini
juga untuk menyampaikan semangat Undang Undang pemilu, yakni mengangkat harkat
dan martabat warga negara serta untuk menjamin hak yang sama sesama warga
negara.
" Nah karena regulasinya sudah menjamin hak
yang sama, maka keadilan pemilu itulah yang akan ditegakkan Bawaslu, tentunya
bersama rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI,
Nihayatul Wafiroh, mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan untuk
dikenalkan dan di getoktularkan ke sesama warga.
" Tolong
disampaikan, sampeyan sampeyan yang punya jamaah tibaan, pengajian dan lain
lain, Monggo disampaikan kalau hari pemungutan pemilu suara nanti tanggal 17
April 2019," kata Nihayah.
Nihayatul Wafiroh menambahkan, bahwa tingkat
partisipasi pemilih juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan, maka
sosialisasi ini tidak hanya tugas KPU dan Bawaslu tapi pemerintah seperti kami
termasuk semua pihak masyarakat.
Sosialisasi regulasi yang dihadiri ratusan warga
ini diharapkan menjadi ajang untuk menyampaikan hal hal yang diperbolehkan dan
yang dilarang dalam penyelenggaraan pemilu. Meski Undang undang nomer 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum ini sudah di undangkan setahun lalu, namun
sosialisasi seperti ini tetap dianggap penting apalagi menjelang pelaksanaan
pemilu.
Onliner : ekpras/dari berbagai sumber